“Hukum Tuhan” dan Maqashid al-Syari’ah


“Hukum Tuhan” dan Maqashid al-Syari’ah
Catatan dari Seminar Rumentangsiang, Bandung
Oleh Faiz Manshur
 02/02/2003



Dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh, Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf (1942) erumuskan, bahwa “tujuan mempelajari ilmu Ushul Fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah, teori, dan pembahasan dalil-dalil secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut”. Pada perkembangan selanjutnya, dalam merinci dalil-dalil syar’i baik itu yang diambil dari Alquran ataupun Sunnah banyak ulama sepakat memakai dua kaidah umum sebagai pilar dasar penetapan hukum Islam. Pertama, kaidah ibadah, dan kedua, kaidah muamalah. 

Dalam persoalan ibadah konsep syariat didasarkan pada Al-Aslu fil al-Ibadah al-Hurma, asal muasal dari semua hal itu haram dilakukan, kecuali ibadah (dan tatacaranya) yang sudah diajarkan dan diperintahkan oleh agama. Semua ajaran agama dalam ibadah itu sudah jelas hukumnya. Artinya, ketetapan akan Hukum Allah dalam hal ini tidak bisa ditolak. Namun dalam persoalan muamalah tidak ada ketentuan yang pasti di mana Allah menentukan “otoritas kebijakan yang permanen” terhadap bentuk hukum yang wajib dipraktikkan umat Islam. Yang ada hanyalah nilai-nilai pokok universal dalam Islam sebagaimana juga ada dalam semua agama. Karena itu jika ingin menetapkan suatu hukum dalam soal muamalah di suatu masyarakat harus melalui jalan ijtihad tanpa perlu terikat pada sistem hukum yang baku dalam Alquran maupun Sunnah, sebab dalam hal ini tidak ada “Hukum Tuhan”. Demikian penuturan Ulil Abshar-Abdalla dalam suatu seminar bertajuk “Mempersoalkan Perbedaan Pendapat Dalam Islam” yang digelar di Gedung Kesenian Rumentangsiang kota Bandung Selasa, 14 Januari 2003.


Teori ini pula yang dijadikan pijakan oleh Ulil Abhsar-Abdalla, seorang “mantan santri” yang kini sedang dituntut ke meja hijau oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai Ulama dengan bendera “Forum Ulama Umat Indonesia” (FUUI), karena beberapa pernyataannya dalam tulisan bertajuk “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” (Kompas 18/11/2002) dikategorikan sebagai penghinaan secara sempurna terhadap Islam, Allah, dan Nabi Muhamad.


Jika argumentasi yang dipakai Ulil demikian, maka pertanyaannya adalah, di manakah letak kesalahannya? Banyak yang menduga bahwa gugatan terhadap Ulil tersebut bukan terletak pada persoalan pemisahan antara hukum ibadah dan muamalah, melainkan lebih pada sikap provokatif dalam menyajikan gagasannya. Fauzan al-Anshari misalnya, dalam diskusi yang sama, menegaskan bahwa kebebasan berbeda pendapat dan berekspresi adalah sah adanya. Namun jika ungkapan itu merangsang “radikalisme” dan menganggu “stabilitas” sosial maka di situlah persoalannya”. Berbeda dengan Fauzan, Eggi Sudjana yang juga hadir dalam acara itu menyatakan, “bahwa perbedaan mengenai Islam haruslah mengacu pada aspek kemaslahatan bersama bagi umat Islam, bukan malah menimbulkan keresahan seperti yang dilakukan Ulil.” 


Tapi benarkah pernyataan Ulil tersebut harus dibatasi dalam ruang akademik semata? Apa yang menjadi ukuran akademik dan publik dalam soal ini? Bukankah gagasan baru sesungguhnya sangat dibutuhkan bagi umat Islam yang selama ini mengalami stagnasi pemikiran? Apakah benar setiap gagasan baru –yang karena itu berbeda dengan gagasan-gagasan lama-- dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum karena meresahkan beberapa orang? Inilah yang menjadi pertanyaan sampai sekarang, sebab bagaimana pun juga tulisan Ulil tidaklah bermaksud untuk melakukan hal-hal seperti yang diduga oleh Fauzan, Eggi, dan para ulama di FUUI. Ia sekedar melontarkan gagasan pemikiran dalam rangka sosialisasi wacana. Ulil mengatakan bahwa selama ini energi umat telah larut dalam pragmatisme politik-simbolik dan cenderung mengabaikan nilai-nilai substansial Islam dalam konteks transisi di Indonesia. 


Di luar itu, ketegasan Ulil memisahkan antara pengertian ibadah dan muamalah bukanlah satu gagasan a-historis tanpa basis keilmuan. Ia justru mengacu pada tradisi keilmuan Islam yang telah lama dijadikan referensi umum; bahwa tujuan penetapan hukum Islam yang terpenting adalah menjamin kemaslahatan umat manusia, dan bukan sekedar memperjuangkan hukum Islam secara simbolik. Selama ini perjuangan umat Islam cenderung keliru karena hanya berkisar seputar persoalan jilbab, Piagam Jakarta, penggrebegan arena maksiat dan lain-lain, yang sebenarnya hanyalah bagian partikular daripada subtansi ajaran Islam seperti memberikan jaminan hidup yang layak kepada fakir miskin, pendidikan murah, layanan kesehatan, demokratisasi, penegakan hukum dan HAM, dan lain-lain.


Pengertian substansial Islam seperti ini menurut Ulil adalah hal yang paling mendesak untuk dilaksanakan. Sebab, tujuan hukum Islam itu sendiri terletak pada bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan dalam pemikiran Ulil ini pun mengacu pada doktrin Ushul Fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul khams (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan Universal syari’ah). Lima pokok pilar tersebut adalah; 1) Hifdz al-‘aql, menjamin kreatifitas berpikir dan kebebasan berekspresi serta mengeluarkan opini 2) Hifdz al-dien, menjamin kebebasan beragama 3) Hifdz al-nafs, memelihara kelangsungan hidup. 4) Hifdz al-mal, menjamin pemilikan harta dan properti. Dan ke-5) Hifdz al-nasl wal-‘irdl, menjamin kelangsungan keturunan, kehormatan, dan profesi. Karena itu menurutnya, “jika perjuangan umat Islam mengabaikan hal-hal ini, maka runtuhlah nilai-nilai Islam yang substansial”. 


***


Menimbang metodelogi Maqhasid al-Syariah di atas, saya kemudian berasumsi bahwa dalam setiap wacana yang berkembang umat Islam masih kurang memperhatikan pijakan-pijakan dasar dari setiap metodologi. Apa yang diperbincangkan dalam setiap pembicaraan mengenai politik Islam selama ini terkesan lebih didominasi wacana keislaman yang sloganistik dan simbolik. Setiap kali ada gagasan-gagasan baru yang muncul selalu menimbulkan kontroversi, dan dalam menanggapinya lebih pada kulit luar/kesimpulannya, bukan pada aspek dasar-dasar metodologinya. Karena itu ketika Ulil mencoba “konsisten” mengkritisi berbagai persoalan Islam yang ada di Indonesia, --sekalipun dengan jalan “tradisional” dan tetap dalam konteks ilmu keislaman di atas-- masih banyak orang yang kebakaran jenggot karena sikapnya. 


Tuntutan FUUI maupun kritik Fauzan dan Eggi rasanya kurang memperhatikan konteks metodologinya. Mungkin karena adanya “konflik” semacam ini, Dr. Jalaluddin Rakhmat kemudian mencoba menengahi perdebatan dengan memberikan kesaksian atas sejarah perbedaan pendapat dalam Islam sebagai hal yang wajar. Ketegangan antara pihak yang mengakui kemutlakan “Hukum Tuhan” maupun yang cenderung menekankan ijtihad seperti yang diyakini Ulil, menurut Jalal sebenarnya telah mengakar dalam sejarah umat Islam semenjak masa Nabi. Karena itu Jalal hanya bisa menyimpulkan; “biarlah perbedaan pendapat seperti ini terus tumbuh berkembang dalam suasana saling menghargai masing-masing argumentasi, sebab jika tidak maka vonis kafir terhadap Ulil juga harus ditimpakan kepada ulama-ulama Islam seperti Imam Buchori, Imam Muslim, Imam Hambal, Ibnu Rusyd, dan bahkan Umar Ibnu Khatab yang sering melakukan ijtihad dan meninggalkan nash.”


Memang, gugatan atas penyataan “ketiadaan Hukum Tuhan” dalam hal ini sangat mungkin terjadi, sebab dalam logika pemahaman umum, Alquran memuat beberapa ayat yang menunjukkan adanya (kesempurnaan) “Hukum Tuhan”. Alquran dianggap sebagai aturan yang mencakup segala-galanya yang tidak lapuk oleh ruang dan waktu. Dalam ayat ke- 68 surat al-Nahl, ayat ke-3 Surat al-Maidah atau ayat ke-38 Surat al-An’am, misalnya, kesempurnaan itu telah dijelaskan. Pada titik yang lebih ekstrem bahkan, ada beberapa kelompok yang menganggap bahwa Alquran itu laksana Ensiklopedi yang utuh dan komprehensif bagi umat manusia sehingga semua aspek kehidupan; ekonomi, sosial, politik, dan budaya telah ada pada al-Quran. Dengan pemahaman seperti ini, kelompok Islam seperti Hizbut Tahrir misalnya, terang-terangan mengharamkan unsur-unsur dari luar Islam semisal demokrasi.


Jikalau memang ada kontradiksi antara metodologi Maqhasid al Syari’ah dengan firman Tuhan, lantas di manakah letak “kebenaran” dalam penentuan ada dan tiadanya “Hukum Tuhan” dalam soal muamalah ini? Pertanyaan klasik inilah yang harus segera dijawab oleh para pemikir Islam, terutama bagi Ulil Abshar-Abdalla dan kawan-kawan. Sebab jika Alquran telah sempurna maka dengan sendirianya Maqhasid al-Syariah yang notabene dijadikan dasar-dasar pijakan penentuan hukum-Islam, jelas telah melampuai batas ketetapan “kesempurnaan” itu. Bukankah konsepsi ijtihad adalah satu proses pencarian terhadap sesuatu yang tidak diketemukan dalam nash? Begitu pula sebaliknya, jika Maqhasid al-Syariah adalah sebuah metodologi yang absah, maka dengan sendirianya ihwal kesempurnaan Alquran harus dikaji ulang. 


Dalam soal “kesempurnaan Alquran” ini memang kita melihat realitas buruk di mana “penyakit literalis” kini marak melebihi gejala narkoba itu terus meluas dalam bentuk gerakan radikal simbolis. Ada semacam problem lama yang belum sepenuhnya dapat diatasi, khususnya bagi kalangan Islam tercerahkan, dalam melihat kenyataan ini. Karena itu, jika kita tidak segera melakukan satu “pendidikan” dan kampanye secara cepat dan meluas, maka saya melihat bahwa kontradiksi antara metodologi (ilmiah) dengan “otoritas” wahyu akan terus berlanjut. Dan bukan mustahil bentuk-bentuk pengadilan atas pemikiran di luar jalur “akademis” yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Tuhan akan menjadi penghalang utama kebebasan berpikir dalam Islam.



Post a Comment

© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design