Posts

Bahasa Hanya Budaya, Bukan Bagian Inti Dari Ibadah

Kasus salat dwibahasa yang diprakarsai dan dipraktekkan Ustadz Mochammad Yusman Roy dan para pengikutnya di Malang, rupanya berbuntut panjang. Tidak puas sekadar memvonis sesat, beberapa ulama rupanya juga tak kuasa untuk tidak mengkriminalisasi diri dan ajaran Ustaz Roy. Tapi bagaimana sesungguhnya sudut padang fikih dalam melihat kasus Ustadz Roy, dan bagaimana pula harus menyikapi perbedaan penafsiran dan aplikasi ajaran agama dalam sebuah negara yang demokratis?




Kasus salat dwibahasa yang diprakarsai dan dipraktekkan Ustaz Mochammad Yusman Roy dan para pengikutnya di Malang, rupanya berbuntut panjang. Tidak puas sekadar memvonis sesat, beberapa ulama rupanya juga tak kuasa untuk tidak mengkriminalisasi diri dan ajaran Ustaz Roy. Pasal karet 156 (a) KUHP tentang penodaan agama dimanfaatkan sebagai landasan untuk memproses Ustadz Roy secara hukum. Tapi bagaimana sesungguhnya sudut padang fikih dalam melihat kasus Ustadz Roy, dan bagaimana pula harus menyikapi perbedaan penafsiran dan aplikasi ajaran agama dalam sebuah negara yang demokratis? Novriantoni dari JIL berbincang-bincang dengan Dr. Djohan Effendi, cendekiawan muslim yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Berikut petikan perbincangan Rabu (11/5) lalu itu.



NOVRIANTONI: Pak Djohan, bagaimana tinjauan fikih tentang salat dengan bahasa non-Arab?



DR. DJOHAN EFFENDI: Sebetulnya ini bukan soal baru, dan polemiknya sudah ada sejak zaman klasik. Paling tidak, yang sudah tercatat adalah pendapat Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) yang membolehkan salat dengan bahasa non-Arab. Pendapat seperti itu tercantum dalam kitab-kitab fikih klasik. Tapi saya kira, karena kuatnya pengaruh arabisasi, maka keislaman dan kearaban itu selalu dianggap menyatu. Tapi sesungguhnya polemik ini bukan khas Islam. Dulu, soal bahasa apa yang absah digunakan dalam liturgi juga menjadi persoalan Gereja Katolik. Dulunya, bahasa ibadah mereka dibatasi pada bahasa Latin yang tidak banyak dipahami orang. Tapi kemudian, itu direformasi.



Umat Islam selalu berhujjah tentang perlunya keaslian ajaran Islam, utamanya dalam aspek ibadah seperti salat. Apakah logika ini bisa terus dipertahankan?



Itu karena mereka berpegang secara harfiah pada hadis nabi yang berbunyi, “Salatlah kamu sebagaimana engkau lihat aku salat!” Mereka lupa, meski ada hadis seperti itu, di dalam salat pun tetap saja terdapat perbedaan-perbedaan tatacara. Dulu pernah terjadi kontroversi di kalangan Persis tentang pendapat baru yang mengatakan bahwa setelah ruku’ kita mesti mendekapkan tangan di atas perut. Polemik terjadi antara majalah Al-Risalah Persis Bandung dengan majalah Al-Muslimun Bangil. Bayangkan saja, empat belas abad kemudian setelah wafatnya Nabi saja, masih juga terjadi penemuan tentang tatacara salat, walau soalnya terlihat remeh-temeh. Artinya soal itu sesungguhnya juga belum selesai. Karena itu praktek salat itu bermacam-macam, apalagi kalau kita melihat langsung berbagai macam cara orang salat di Mekkah. Lalu bagaimana menyikapi soal ini? Apakah Nabi memang salat dengan cara yang bermacam-macam? Padahal, semuanya merasa sudah salat sesuai dengan contoh Nabi.



Tapi itu ‘kan dalam aspek yang remeh-temeh. Sementara dalam soal bahasa, Nabi sudah pasti salat dengan bahasa Arab?



Itu karena Nabi memang diutus di tanah Arab. Andaikata dia diutus di tanah Jawa, sudah pasti dia akan salat dengan bahasa Jawa. Jadi faktor bahasa hanyalah faktor budaya dan bukan bagian inti dari ibadah. Inti salat adalah bagaimana orang bisa berkomunikasi dengan Tuhan secara mesra. Dan itu biasanya diungkapkan dalam bentuk bahasa yang merupakan ungkapan hati. Inti dari ibadah sebetulnya hati.



Jadi Ustadz Roy sebetulnya sedang menafsirkan makna subtantif dari salat, yaitu bagaimana berkomuinikasi dengan Tuhan secara lebih intim?



Mungkin. Tapi tentu ada hal-hal yang sifatnya umum dan universal untuk semua orang di dalam salat. Tetapi dalam kasus Ustradz Roy, sesungguhnya dia tidak mengubah cara salat, tapi menambahnya dengan terjemahan Indonesia agar orang mengerti apa yang sesungguhnya dia komunikasikan dengan Tuhan dalam salat. Saya sendiri kalau berdoa selalu dengan bahasa Indonesia. Kalau kita bicara tentang salat, sesungguhnya di sana ada tiga belas rukun. Ketiga belas rukun itu bisa dikategorikan dalam tiga rukun umum. Pertama, rukun menyangkut aspek qalbi atau niat. Kedua, rukun fi’li atau perbuatan, seperti mengangkat tangan dalam takbir dan lainnya. Dan ketiga, rukun qauli seperti takbir, bacaan al-Fatihah, tasyahhud, dan lain-lain. Makanya, dengan landasan itu ada yang mengatakan bahwa kalau dalam ruku’ atau sujud, kalau kita tidak ngomong apa-apa, juga tidak masalah. Karena itu ada yang membolehkan kita menggunakan bahasa sendiri di dalam ruku’ atau sujud. Tapi menurut saya, Ustadz Roy sesungguhnya juga tidak mengubah itu.



Menurut Anda, terkurangikah nilai Islam kalau salat dilakukan secara bilingual seperti praktik Ustadz Roy? Sebab banyak orang khawatir kalau salat saja dibahasa-indonesiakan, bagaimana yang lain?!



Itu kekhawatiran yang nantinya akan dibuktikan proses panjang sejarah. Kita tidak tahu kelanjutan proses perubahan itu. Tapi saya memandang kasus ini hanya sebatas usaha seorang muslim untuk memahami salat bukan sebagai ritual yang berlalu begitu saja, tapi sebagai medium pencarian kenikmatan batin. Itulah yang saya lihat dari apa yang dilakukan Ustadz Roy. Hal-hal seperti ini akan menarik kalau kita kaitkan dengan kisah-kisah sufistik. Saya ingin mengambil contoh dari dunia sufi.



  Konon, Nabi Musa yang sangat ketat dalam urusan syariah pernah mendengar seorang hamba berdo’a, “Ya Tuhan, aku ingin sekali berkhidmat pada-Mu. Aku ingin menyisir rambut-Mu, menyuci terompah-Mu, dan mamandikan tubuh-Mu.” Mendengar itu, Musa lalu marah dan menganggap orang tersebut menghina dan menodai kebesaran Tuhan. Orang itu lalu berlari dari Musa, tapi Musa justru dibentak oleh Tuhan, “Mengapa Engkau bentak hamba-Ku. Dia hanya ingin mendekat pada-Ku, dan dengan cara itulah dia menemukan rasa kedekatannya pada-Ku. Karena itu, janganlah kamu bentak dia!”  Moral dari cerita ini: kita jangan hanya terpaku pada hal-hal yang lahiriah dari ibadah, karena unsur kedekatan dengan Tuhan itu tidak bisa dinilai dari aspek yang lahiriah saja.



Dan Ustadz Roy sudah mengatakan akan mempertanggungjawabkan ajarannya di dunia dan di akhirat. Mestinya dia tidak perlu dicerca dan dikriminalisasi, ya?



Sebetulnya ada cara pemecahan dalam soal perbedaan seperti ini. Dalam Alquran sendiri disebutkan, “Kalau kalian bersilang-selisih dalam suatu perkara, kembalikan saja kepada Allah dan rasul-Nya!” Jadi, kita mesti mengembalikan persoalannya pada Allah dan rasul-Nya, bukan kepada Alquran dan Sunnah sebagaimana banyak ditafsirkan orang. Sebab kalau dikembalikan lagi pada Alquran dan Sunnah, orang akan kembali  berbeda-beda penafsiran. Karena itu, kembalikan saja peradilannya pada Allah dan rasul-Nya. Dialah yang kelak akan menentukannya.



Nah, sebetulnya apa yang diungkapkan Ustadz Roy itu juga sebentuk mubâhalah atau sumpah. Itu ‘kan upaya mengembalikan penghakimannya kepada Tuhan. Jadi Tuhanlah yang nantinya akan menentukan apakah dia sesat atau tidak. Kalau dia memang sesat, tentu Tuhan sudah menyediakan sanksi-Nya.



Sayangnya, kaum fikih selalu menafsirkan ayat itu sebagai ajakan untuk kembali pada Alquran dan Sunnah. Tapi dengan begitu kita kembali lagi berdebat tanpa ada ujung. Padahal, urusan memvonis sesat atau tidak itu adalah hak prerogatif Allah. Bagi saya, kalau kita mengambil hak Allah, itu sudah perbuatan yang melebihi syirik. Itu sudah meng-coupt d ’etat Tuhan. Bahkan Nabi Muhammad pun pernah ditegur Allah dengan ayat “Lasta `alaihim bimusaithir” atau kamu tidak akan pernah bisa mengontrol keyakinan orang lain. Dan soal ibadah memang menyangkut keyakinan orang, dan itu memerlukan ketulusan. Bagi saya, apa yang dikerjakan Ustadz Roy tak lebih ungkapan keikhlasan dan ketulusan hatinya dalam beribadah.



Pak Djohan, kalau tidak salah, dulu khutbah Jumat dan ‘Id juga diwajibkan berbahasa Arab, tanpa memperdulikan paham tidaknya audiens. Mungkin karena tidak ada hadis khususnya, tradisi itu bisa diubah, ya?!



Ya. Dan dalilnya pun hampir seperti itu. Karena khutbah Jumat bagian dari salat Jumat, dan salat Jumat berbahasa Arab, maka kutbahnya juga mesti berbahasa Arab. Tapi akhirnya dalil itu kembali ditafsirkan. Makanya bagi saya, yang bahaya dari apa yang terjadi sekarang adalah soal pelembagaan agama dan menjadikannya sebagai institusi yang bisa memaksa.



Lebih dari itu, kita punya pasal karet tentang penodaan agama [pasal 156 (a) KUHP] yang diberlakukan secara semena-mena!



Itu juga. Tapi perlu diingat juga bahwa para ulama sudah bersepakat bawa fatwa agama itu bersifat tidak mengikat. Kalau tidak mengikat, mengapa harus dijadkan delik aduan kepada polisi?! Mestinya Ustadz Roy tidak bisa dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi. Ambillah analogi dari fatwa MUI tentang syubhatnya bank konvensioal. Nah, apakah setelah adanya fatwa itu MUI lalu harus menghukum orang-orang yang masih berhubungan dengan bank konvensional? Analoginya ‘kan bisa begitu?! Mereka sudah mengatakan bahwa bunga bank konvensional adalah haram. Tapi apakah dengan begitu bank-bank konvensional harus dibubarkan? Karena itu, mestinya fatwa MUI hanya mengikat secara moral. Dia bisa saja punya pendapat tentang sesat-tidaknya suatu paham agama, tapi dia tidak bisa memaksakan pandapatnya. Itu sudah di luar otoritas MUI.



Menurut Anda, apakah pasal 156 (a) KUHP soal penodaan agama ini masih relevan dalam sebuah negara demokratis?



Tidak! Apa yang dimakud dengan penodaan agama? Kalau saya tidak salah, di tahun 1960-an pernah juga ada Inpres soal penodaan agama ketika banyaknya bermunculan aliran-aliran klenik yang aneh-aneh. Tapi itu selalu dipakai untuk alasan yang macam-macam. Kalau orang berbeda pendapat soal penafsiran agama, pasal itu lalu digunakan semena-mena. Lama-lama kita menulis artikel agama di koran saja bisa dikriminalkan. Padahal, kita semua berhak mengajukan paham kita tentang agama, Alquran, dan lainnya. Kita ‘kan tidak hanya disuruh membaca Alquran, tapi juga berusaha memahaminya. Kalau kita tidak memahaminya seperti di dalam salat, kita akan terkena ayat “Wailun lil mushallîn, alladzîna hum `an shalâtihim sâhûn” (celakalah orang-orang yang mengerjakan salat tapi mereka alpa di dalam salatnya!). Jadi, kata sâhûn itu bisa juga diartikan tidak mampu memahami apa yang dia baca di dalam salat. Karena itu, logis juga kalau Abu Hanifah membolehkan salat tidak dengan bahasa Arab, biar kita tidak sâhûn. Nah, Ustadz Roy ini saya kira tidak ingin masuk ke dalam kelompok yang sâhûn tadi.



Dalam kasus Ustadz Roy, yang bermasalah bagi saya adalah orang-orang yang memaksakan pemahaman agamanya kepada orang lain. Ini yang saya tidak setujui dan memang faktual tidak bisa. Bagi saya, itu sebuah kesombongan. Ulama-ulama dulu saya kira tidak begitu. Kalau berbeda pendapat, mereka menuliskan argumennya. Dulu perseteruan antara Persis dan Muhammadiyah juga cukup menggegerkan Indonesia. Tapi ketika berbeda, mereka tidak lalu meminta Pemerintahan Belanda untuk melarang atau mencekal salah satunya. Mereka berdebat dalam banyak hal. Terhadap kelompok Ahmadiyah, mereka juga berdebat dan berpolemik di koran-koran dan majalah, tapi mereka tidak pernah meminta otoritas pemerintah untuk memberangus atau menangkap salah satunya. Artinya, lewat buku-buku yang mereka karang itu, masyarakat tahu dalil masing-masing. Jadi lebih bersifat intelektuil dan beradab.



Kemarin, perwakilan PKS, HTI, dan MMI mendatangi Ustadz Roy sambil menyatakan tidak bertanggungjawab kalau massa dari Pasuruan datang ke Pesantren Ustadz Roy. Pertanyaan saya, kapan masyarakat bisa memandang polemik seperti ini sebagai kontestasi gagasan agama yang tidak perlu diteror?



Saya rasa ini karena hilangnya kearifan dan kemampuan berargumentasi. Karena itu yang diutamakan adalah otot. Selain itu, mereka juga tergoda untuk mengambil jalan pintas. Mereka ingin orang lain selalu sama dengan pikiran mereka. Jadi ada keinginan untuk menguasai dan mengontrol jalan pikiran orang. Gejala ini bagi saya amat berbahaya, karena tindak otoriter sudah terjadi dalam soal rohani dan pemikiran. Mestinya peradilannya diserahkan pada Tuhan saja, karena Ustadz Roy sendiri sudah mengingingkan itu. Ustadz Roy hanya bisa dilaporkan ke polisi kalau dia benar-benar mengganggu keamaman.



Tapi banyak yang menilai Ustadz Roy telah memicu ketidaknyamanan keyakinan publik?



Tidak bisa begitu, karena dia hanya berpikir dan tidak melakukan tindak kriminal apa-apa. Kalau pikiran seseorang selalu dianggap sebagai pemicu ketidaknyamanan publik, kita akan repot sekali. Setiap orang berbeda pendapat dengan mainstream nantinya bisa saja ditangkap. Intinya, seburuk dan sesesat apapun sebuah pemikiran, dia tidak bisa dikriminalisasi. Sebab, perkara seperti itu akan selalu mengalami jalan buntu.



Banyak orang kuatir praktik salat bilingual ini akan tersebar. Bagaimana prospek persebarannya menurut Bapak?



Saya kira akan ada banyak orang yang akan tertarik. Sebab, selama ini mereka merasa melakukan salat secara mekanik saja. Dan sekarang ada tawaran yang cukup menarik agar orang tidak lagi salat secara mekanistik. Jadi kita diajak untuk salat tidak lagi seperti memutar kaset secara berulang-ulang. Saya kira nilai penghayatan dalam dua cara salat itu akan lain sekali.



Anda berasumsi bahwa salat dengan bahasa sendiri itu akan lebih menyentuh?



Ya. Salat itu ‘kan sebentuk do’a. Dan lazimnya, sebuah do’a adalah kontekstual dengan masalah yang sedang kita hadapi. Memang selalu ada soal-soal yang harus bersifat universal dan umum. Tapi dalam berdo’a, kita tentu meminta sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan kita. Karena itu, apa yang dido’akan imam dalam sebuah salat berjamaah, tidak mesti kita amini kalau tidak sesuai dengan kebutuhan kita. Dalam berdo’a, saya sendiri tidak senang terkait dengan hal-hal yang bersifat formalistik seperti itu. Sebab keberagamaan dan ibadah itu menyangkut persoalan batin. Karena itu, jangan sampai kita berpretensi akan mampu mengatur batin dan pikiran orang. Saya kira usaha itu tidak akan pernah bisa.



Anda keberatan kalau Ustadz Roy dikatakan sesat?



Ya. Sebab itu urusan Tuhan semata. Penentuan sesat tidak sesat itu adalah hak prerogatif Tuhan. Kita sendiri juga belum tentu tidak sesat. Di situlah relevansi do’a kita selama tujuh belas kali di dalam salat: “Ihdinas shirâtal mustaqîm!”, atau “Tunjukkan kami jalan yang lurus!” Jadi kita ini terus menerus mencari jalan lurus dan belum pernah final. Orang-orang yang memvonis sesat, selalu merasa proses pencarian mereka sudah final. Bagi saya tidak begitu.



Secara pribadi, saya selalu merasa berkomunikasi langsung dengan Tuhan ketika sedang menjalankan ibadah tertentu. Jadi benar dan salahnya biar Tuhan yang menilai. Misalnya, saya berpendapat bahwa minum obat ketika puasa tidak akan membatalkan puasa saya, dan itu saya negosiasikan langsung kepada Allah. Sebab, saya menanggap yang membatalkan puasa adalah makan yang mengenyangkan. Karena itu, hukumnya langsung saja saya serahkan kepada Tuhan.



Artinya, inti beragama dan bertuhan itu sebetulnya bagaimana mengintensifkan komunikasi langsung dengan Tuhan tanpa perantara siapapun?



Betul. Karena itu, istilah “tidak ada sistem klerik dalam Islam” atau “lâ rahbâniyyah fil Islâm” itu sebetulnya di situ. Dan karena itu pula, mereka yang mendaku otoritas agama, sebetulnya juga berambisi menjadi pendeta-pendeta Islam, walau secara retorik mengaku tidak ada sistem kependetaan di dalam Islam. Secara faktual, mereka merasa berhak menentukan betul-salahnya keberagamaan kita, walaupun itu bertentangan dengan paham Islam sendiri. Mestinya, otoritas ulama hanyalah otoritas moral dan intelektual. Jadi mereka tidak punya otoritas koersif atau yang mampu memaksa. Sebab fikih sendiri sebetulnya merupakan kitab pendapat. Karena itu para ulama menetapkan bahwa fatwa agama itu bersifat tidak mengikat. Kalau mau yang mengikat, lebih baik mengambil otoritas politik!

Dr. Djohan Effendi:

16/05/2005
© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design