03/10/2005
03:29
Objektivikasi Sirah Nabawi
Oleh Achmad 'Aly MD
Alumnus
IKAHA Tebuireng Jombang-Jawa Timur; Staf peneliti Perhimpunan Pengembangan
Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.
BUKU
TERKAIT
Negara
Madinah: Politik Penaklukan Masyarakat Suku Arab
Khalil
Abdul Karim
LKiS,
Yogyakarta, 2005
431 (+ xiv pengantar)
FASE ‘آm
al-Wufûd (Tahun Delegasi) yang terjadi puncaknya di tahun 9 H., saudara kandung
fase ‘آm al-Futûh (Babad Makah), telah menjadi satu fase penting dalam perjalanan
sejarah agama Islam. Di Tahun Delegasi inilah banyak delegasi kepada Nabi
Muhammad dan berbondong-bondong orang masuk Islam, dan semakin memperluas
kekuasaan agama ini di Semenanjung Arabia. Sesungguh-nya fase atau faktor
delegasi dan babad telah saling bercampur dan bereaksi satu sama lain layaknya
unsur-unsur kimia, yang kemudian menghasilkan sesuatu yang mencengangkan.
Delegasi merupakan ‘illah fâ’ilah (penyebab aktif) yang berhasil membuahkan
Babad Makah (th. 8 H.). Dan paska penaklukan (fath al-futûh) yang
dihasilkannya, aktivitas delegasi ini terus berlanjut, bahkan semakin padat,
berlipat dan mendalam. Aktivitas bahu membahu bersama Babad Makah telah
membuahkan hasil besar berupa keuntungan-keuntungan yang berpihak pada
kepentingan agama yang dibangun oleh Nabi Muhammad, sekaligus berpihak pada
kepentingan negara yang ia bangun kontruksinya di Madinah.
Buku
berjudul asli Daulah Yatsrib: Bashâir fî ‘آm al-Wufûd ini merupakan
kajian mendalam (bashîrah), yang dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama
membahas dengan ketajaman mengenai wawasan-wawasan vertikal setiap delegasi
yang ada (sebanyak 70 macam delegasi) dengan mendasarkan pada urutan alfhabet.
Bagian kedua, membahas wawasan-wawasan horizontal. Tahun Delegasi merupakan
garis pemisah dalam lintasan perjalanan agama Islam sekaligus Negara Quraisy.
Setelah tahun delegasi ini, terjadilah perubahan total dalam segala aspek dan
pada segala bidang yang meliputi: al-Qur’an (dalam rupa tujuh huruf atau tujuh
ragam bahasa kabilah), pembersihan kantong-kantong perlawanan, pengumpulan
hak-hak harta, ekspansi keluar, melalui berkirim surat kepada kepala negara
Semenanjung Arab (menjadi indikasi pertama inklusivitas pada dunia luar);
perang Mu`tah, perang Tabuk, dan pengiriman Usamah bin Zaid (pada usia 17
tahun) sebagai komando perang, dan mengenai mukjizat.
Di
bagian ini juga berisi kritik terhadap dua kelompok: para pseudo-Islamis, dan
pseudo-progresif. Terhadap yang pertama, Khalil bermaksud membongkar hakikat
sejarah yang ditutup-tutupi kalangan pseudo-Islamis, berupa penggunaan senjata
pada setiap orang yang menolak memeluk agama Islam dari kalangan kaum
musyrikin, kafir, atau pagan di lingkup internal Semenanjung Arab. Di sini
Khalil melandaskan pada teks-teks tingkat pertama, al-Qur’an, dan Sunnah, serta
kitab-kitab turâts monumental karya intelektual muslim yang maqâmnya kredibel
dan akseptabel. Menurutnya, tindakan kaum pseudo-Islamis ini sesungguhnya bertolak
dari metodologi yang salah kaprah dengan menimbang kejadian-kejadian abad-abad
pertengahan dengan timbangan-timbangan abad ke-21 M. (hlm. 411-412).
Sedangkan
kritik terhadap pseudo-progresif, Sayyid Quthb misalnya, berkenaan dengan
bahasan mukjizat-mukjizat dan hal adikodrati (extra ordinary) yang dinafikan
oleh mereka dengan pertimbangan parameter-parameter modern dan posmodern.
Menurut Khalil, menafikan terjadinya mukjizat-mukjizat ini, juga menghilangkan,
mengabaikan, merendahkan, dan merapuhkannya dengan alasan irrasionalitas dan
ketidaklogisannya, juga bertentangannya dengan hukum-hukum kosmos dan
penyimpangannya dengan hukum-hukum alam, dsb., malah bertentangan sendiri
dengan progresivisme, sebab tidak ada yang lebih mudah daripada penafian itu
(hlm. 417).
Dalam
pandangan saya, penulis buku ini telah berusaha melakukan pengkajian yang
argumentatif dan objektif atas sirah Nabawi. Kajian yang objektif ini merupakan
sebuah keniscayaan tersendiri dalam rangka memahami “Islam” (sebagai agama,
revolusi, Negara, sejarah dan sebagainya) secara benar dan menilainya secara
tepat, juga memfikihkannya dengan model fiqh yang bernuansa keadilan
(kemaslahatan). (a_alymd@yahoo.com)