Masa Depan Syariah: Sekularisme dalam Perspektif Islam | Bab 6 | Abdullahi Ahmed An-Na’im

Diskusi mengenai pengalaman Turki berikut ini terbatas pada beberapa aspek yang dianggap relevan dengan teori mengenai Islam, negara dan masyarakat yang saya usulkan. Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk mengkaji pengalaman Turki secara komprehensif.  Dalam bab ini, saya justru ingin melakukan klarifikasi dan menggambarkan kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam pemaksaan sekularisme oleh negara sekuler otoritarian tanpa berusaha mempromosikan legitimasi sekularisme semacam itu dalam masyarakat Turki. Seperti yang sudah dikemukakan di awal, sekularisme otoritarian terjadi karena rezim otoriter berusaha mempromosikan sekularisme sebagai upaya pemisahan agama dan negara, namun tidak mau berupaya memperhatikan keterhubungan antara agama dan politik. Dengan membahas Turki secara khusus dalam bab ini, saya tidak bermaksud menyebut bahwa pengalaman Turki hanya berlaku untuk negara tersebut. Saya mendiskusikan Turki dalam bab ini justru untuk menggambarkan masalah yang sudah ada dan mungkin akan mudah muncul dalam kondisi lainnya. Sekularisme otoritarian telah menjadi fenomena umum di beberapa negara Timur Tengah dari Partai Ba'ath di Syiria dan Nasionalisme Arab pada masa Naser di Mesir hingga Model Perancis yang berlaku di Tunisia pada masa Bourgheba dan Algeria Marxist di bawah FLN.

Menggunakan kasus Turki untuk menggambarkan masalah ini tidak berarti bahwa tidak ada usaha untuk mempromosikan sekularisme dalam budaya popular masyarakat Turki, atau hubungan antara Islam dan politik telah terhenti begitu saja oleh sekularisme negara. Malah, pengalaman Turki di bawah Dinasti Ustmani bisa diihat sebagai ilustrasi sekularisme yang memediasi pemisahan Islam dan negara sekaligus menjaga keterhubungan antara Islam dan politik. Sistem dinasti Utsmani merupakan  sistem negara sekular yang otoriter dan kuat yang mengatur masyarakat plural yang terdiri dari beragam komunitas agama dan etnik yang memiliki otonomi yang berbeda. Namun pada saat yang sama, otoritas moral dan politis para ulama dan pemimpin kelompok minoritas juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan otoriter Sultan-khalifah dan para pejabatnya. Sifat otoriter negara ini memang memperkuat revolusi yang membuat Republik Turki berdiri, namun atas nama sekularisme dan nasionalisme Turki pulalah, peran pemimpin agama dan pemimpin masyarakat minoritas dibatasi. Negosiasi sekularisme ini tetap berlangsung pada masa republik namun dalam kondisi yang jauh berbeda dan mulai menghasilkan desain yang lebih konstruktif pada tahun 1990 dan 2000.

Identitas keislaman Turki berakar pada budaya, tradisi dan afiliasi keagamaan mayoritas penduduknya. Sedangkan sifat sekuler negaranya terdapat dalam konstitusinya yang berisi kurang lebih 10 kata sekuler dan sekularisme. Sebagaimana akan saya jelaskan nanti, apapun yang dianggap ancaman oleh rezim Republik Kemal Attaturk akan berhadapan sengit dengan negara termasuk dengan kekuatan militernya. Namun jelas pula bahwa ada ketegangan yang cukup kuat menyangkut masalah peran Islam dalam kehidupan publik. pertanyaan utama bab ini adalah apakah otoritanisme yang diterapkan oleh rezim Turki  ini sukses membentuk pemerintahan sekuler yang konstitusional, seperti yang diharapkannya? Dan apa yang harus dikorbankan untuk mendapatkan model pemerintahan seperti ini? saya percaya bahwa mengakui dan mengatur peran Islam dalam domain publik merupakan elemen yang penting untuk menghilangkan kontradiksi sekularisme otoriter. Dengan kata lain, tujuan pemisahan Islam dan negara yang ingin dicapai akan tidak berarti bilamana negara gagal untuk mengakomodasi peran Islam yang sah dalam kehidupan publik.

1.      Peran Agama dalam Kekuasaan Dinasti Utsmani
Dinasti Ustmani muncul pertama kali sebagai kerajaan kecil di tenggara Anatolia. Ia mulai meluas cepat setelah merdeka dari kekuasaan Dinasti Saljuk pada abad ke-11. pada tahun 1453, Dinasti Utsmani berhasil mengambil alih Konstantinopel dari kerajaan Byzantium. Menjadikannya sebagai ibu kota negara dan menamainya dengan Istanbul. Dinasti ini kemudian menaklukkan Syria, Mesir dan Arabia Barat pada tahun 1516-1517. kekuatan militer dinasti ini mencapai puncaknya pada abad ke-16. Namun akhirnya, kekuasaan politik dan militer yang hampir tak terkalahkan ini mulai mendapat tantangan pada masa Sultan Murad IV (memimpin antara 1623 sampai 1640) dengan munculnya kekuatan Barat.   Kekalahan militernya oleh Pasukan Eropa di Eropa dan Lautan India seakan-akan sebuah konsekuensi yang harus diterima dinasti ini akibat penyelewengannya dari tata aturan lama (nizam-iz alem).[1] Kaum intelektual dinasti ini mencari penyebab kemunduran dinastinya. Mereka beranggapan bahwa degradasi kultural dan religius, penyelewengan tradisi dan korupsi morallah yang menyebabkannya.[2] Para komentator yang hidup pada masa itu berargumen bahwa solusi untuk kelemahan tentara dan rezim Dinasti Ustmani bisa ditemukan jika mereka kembai kepada aturan lama, adat istiadat dan tradisi Budaya Islam dan Turki.[3] Reformasi negara dan pendidikan yang diajukan pada saat itu pun beranjak dari perspektif ini.[4] Namun pada abad ke-18, seruan untuk kembali ke masa lalu itu berganti dengan seruan untuk menyongsong tatanan baru (nizam-i cedid). Dinasti Utsmani, untuk pertama  kalinya, mulai mencoba budaya dan peradaban barat dengan hati-hati dengan mengirimkan beberapa duta besar ke beberapa ibu kota negeri-negeri Eropa untuk melaporkan kemajuan yang terjadi di sana.[5]

Dengan demikian, debat di kalangan muslim mengenai peran dan sekup agama yang tepat dalam ruang publik saat ini nampaknya sama dengan yang terjadi dalam sejarah Dinasti Utsmani. Menurut  buku Katib Chelebi  The Balance of Truth (Mizanu 'l-Hakk fi Ihtiyari 'l-Ehakk), pada tahun 1656, debat yang cukup ramai berkisar pada masalah-masalah teologi, moral, mistis dan hukum. Pada saat itu, debat seperti itu bisa dilihat sebagai refleksi debat antara interpretasi liberal terhadap Syariah dengan interpretasi yang ketat. Beberapa ulama, dipimpin oleh Sheikhulislam Ebussud Efendi beranggapan bahwa menyanyi, menari, tembakau, kopi, berjabat tangan, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan, cash-foundation, menerima uang untuk kepentingan pengajaran dan pelayanan  agama diperbolehkan menurut syariah dengan beberapa persyaratan. Sedangkan ulama lain yang dikomandoi oleh Birgili Mehmet Efendi dan Qadizade, menganggap bahwa kegiatan-kegiatan tadi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Perbedaan-perbedaan seperti ini kadang-kadang menimbulkan konflik di kalangan masyarakat hingga harus dikontrol oleh kekuatan pengamanan sultan.[6]

Secara tradisional, masyarakat dinasti Utsmani terbagi menjadi kelompok elit penguasa (Askeriyye) dan rakyat (Raiyye).[7] Elit penguasa yang bebas dari kewajiban pajak karena mereka melayani negara terdiri dari 4 kelompok: (1) kalangan istana (rumah tangga sultan), (2) elit militer (seyfiyye), (3) kalangan terpelajar  yang dipekerjakan pemerintah ('ilmiyye—yang sebagiannya adalah para ulama), dan (4)  birokrat (kalemiyye). Dalam kelompok rakyat terdapat berbagai kelompok lagi diantaranya tarikat, para ulama yang tidak terlibat dalam pemerintahan termasuk mereka yang mengelola sejumlah badan wakaf, para seniman, dan juga non-muslim (millets).  Kelompok-kelompok sosial yang berada di luar negara itu memiliki tingkat otonomi yang berbeda. Penting pula untuk dicatat, kelompok-kelompok itu juga saling berinteraksi dan kadang-kadang terlibat dalam konflik. Dalam sejarah dinasti Utsmani, negara terus berusaha menyatukan kelompok-kelompok tersebut di bawah struktur otoritasnya  dan menjaga hubungan mereka melalui cara yang disebut sekarang ini "checks and balances".

Sementara itu, para ulama menganggap dirinya sebagai kelompok ilmuwan yang memiliki otoritas moral atas rakyat (kalangan awam) dan juga penguasa. Para ulama, termasuk mereka yang dipekerjakan oleh negara- tidak hanya terus berusaha menjaga otonomi mereka dari negara, tetapi juga menegakkan otoritas mereka atas negara, karena mereka memandang dirinya sebagai pihak yang merepresentasikan kalam tuhan dan hukum Islam. Tetapi, klaim kewenangan ulama ini terus mendapatkan perlawanan dari penguasa yang juga berusaha menegakkan kekuasaan dan superioritas mereka atas ulama. pertentangan kekuasaan dan kewenangan ini terlihat dari seimbangnya pengaruh sultan dan syeikhulislam (pemimpin para ulama dan biasanya dianggap setara dengan jabatan tertinggi pegawai negeri, Grand Vizier). Sheikhuislam ditunjuk oleh pihak kerajaan sedangkan pelantikan penguasa dinasti juga tergantung pada fatwa dari Sheikhulislam. Ketegangan antara dua pemilik otoritas ini terlihat dari kekuasaan sultan untuk mengangkat dan memecat Sheikhulislam, namun Sheikhulislam juga kadang-kadang bisa mengeluarkan fatwa untuk menurunkan Sultan.[8]    

Perlu ditekankan disini bahwa Islam bukanlah satu-satunya agama di Dinasti Utsmani, bahkan ummat Islam hanya merupakan minoritas kecil di beberapa daerah. Pada tahun 1884 misalnya, penduduk dinasti Utsmani terdiri dari 58,13% muslim, 41,39% Kristen (38,84% diantaranya adalah Kristen Ortodoks), dan 0,48%nya adalah Yahudi. Namun prosentasi ini berubah karena berkurangnya wilayah kekuasaan dan gelombang migrasi, hingga akhirnya populasi muslim di wilayah dinasti ini menjadi 74% pada tahun 1897.[9] Meskipun mendiskusikan presentasi demografis dinasti ini tidak mungkin kita lakukan disini, namun data ini penting untuk menjelaskan cara Dinasti Utsmani menghadapi keragaman agama penduduknya melalui sistem otonomi komunal yang dikenal dengan "millets".[10]

Status dan hak seseorang ditentukan oleh milletnya. Status dan hak tertinggi diberikan kepada Muslim sunni, sedangkan muslim non-sunni mendapatkan status yang agak lebih rendah. Secara formal, status dan hak warga negara Kristen dan Yahudi sebagai ahlul kitab seharusnya diatur berdasarkan sistem dzimmi. Mereka diperbolehkan untuk tetap menganut dan melaksanakan ajaran agamanya dengan sejumlah batasan tertentu. Tetapi mereka tidak bisa bergabung dalam ketentaraan, menunggang kuda atau membawa senjata, menduduki jabatan tinggi atau aktif dalam politik. Anggota komunitas dzimmi harus berpakaian dengan cara berbeda, membayar jizyah, dan hidup dalam lingkungan terpisah, terutama di dalam kota. Namun dalam praktinya, aturan-aturan ini tidak dilaksanakan secara ketat. Banyak orang Kristen dan Yahudi menduduki jabatan tinggi dan posisi yang cukup sensitif seperti duta besar dan gubernur, serta terbebas dari kewajiban jizyah dan memakai pakaian tertentu.[11]

Secara formal, komunitas Kristen dan Yahudi harus tunduk pada beberapa batasan lain seperti larangan untuk menyelenggarakan ritual keagamaan secara publik dan membangun rumah di wilayah muslim. Pembatasan ini dilakukan untuk menandakan lebih rendahnya status komunitas dan anggota dzimma. Namun, beberapa aturan administratif yang diberlakukan Dinasti Utsmani, seperti relokasi beberapa komunitas Kristen dan Yahudi  dari beberapa provinsi ke Istanbul, dan pembatasan tempat tinggal mereka di wilayah-wilayah tertentu, lebih dimotivasi oleh kepentingan ekonomi negara dan akibat kondisi sosial tertentu. Relokasi paksa diberlakukan sebagai hukuman individual atau komunal.[12] Begitupun keharusan memakai jenis pakaian tertentu dan membawa tanda identitas khusus. Aturan ini merupakan kebijakan umum Dinasti Utsmani yang diberlakukan untuk mengklasifikasikan warga negara berdasarkan kelas sosial, profesi, dan identitas etnis keagamaan, yang  tidak hanya berlaku bagi penduduk yang berstatus dzimmi saja.[13]

Hubungan internal dan eksternal komunitas dzimmi diatur oleh pemimpinnya, namun harus tetap tunduk pada aturan dinasti Utsmani. Komunitas-komunitas terpisahkan oleh perbedaan agama dan sekte. Orang Armenia penganut Gregorian, Orang kristen Protestan dan Katolik dianggap sebagai komunitas agama yang berbeda dan tinggal di lingkungan yang terpisah dengan gereja dan sekolahnya masing-masing, serta berdasarkan pada yurisdiksi hukum agama masing-masing.[14] Gereja Ortodoks Yunani mendapatkan otonomi dan prestise tertinggi  dalam struktur millet. Mereka memiliki keuskupan pusat di Istanbul yang menjadi pusat keagamaan, hukum dan keuangan bagi seluruh komunitas Yunani di seluruh wilayah dinasti. Lembaga keuskupan yang terdiri dari uskup agung dan pendeta-pendeta utama memiliki kontrol atas urusan-urusan agama dan umum termasuk melakukan sensor terhadap buku-buku berbahasa Yunani. Keuskupan Kristen Armenia juga mendapatkan otonomi yang cukup signifikan, meski tak sama dengan Keuskupan Yunani, dalam urusan-urusan keagamaan, administratif dan hukum komunitasnya.

Umat Yahudi merupakan bagian yang penting dalam sistem millet dinasti Utsmani, apalagi setelah populasi mereka bertambah banyak karena gelombang imigrasi dari Hungaria (1376), Perancis (1394), serta Spanyol dan Italia pada abad ke 15.[15] Mereka tidak punya struktur keuskupan seperti umat Kristiani, dan posisi Rabi Agung di Istanbul pun tidak pernah terisi hingga tahun 1835. Walaupun semua komunitas Yahudi dianggap sebagai satu millet,  namun umat Yahudi sendiri mengorganisasi diri dalam komunitas (kahals) berbeda; tergantung pada asal dan afiliasi kultural mereka. masing-masing kahals ini memiliki hubungan tersendiri dengan dinasti Utsmani dan bertanggung jawab untuk menumpulkan pajak, menyerahkan bagian tertentu kepada kas negara, menggunakan uang untuk kegiatan komunitas, mengatur pelayanan makanan (kosher), dan menghukum pembangkang. Setiap komunitas Yahudi memiliki sinagog, rabbi, guru, sekolah, rumah sakit dan pemakaman masing-masing. Banyak di antara lembaga-lembaga  sosial ini memiliki dewan juri yang disebut Bet Din yaitu seorang rabi yang dipilih oleh komunitasnya.[16]


Sistem Hukum Dinasti Utsmani

Sistem hukum dinasti Utsmani merupakan sistem yang tak terpusat, majemuk, dan dinamis untuk menghadapi perbedaan agama, etnism dan kultural warga negaranya. Berdasarkan tradisi hukum yang berlaku pada dinasti Islam sebelumnya, dinasti Utsmani mengembangkan sistem hukum (kanun-u Osmani) yang berisi tiga bagian: (1) Syari'ah; (2) Undang-Undang (termasuk Hukum Adat-orf); dan (3) aturan hukum minoritas yang belaku bagi non-Muslim. prinsip-prinsip syari'ah yang dianut oleh dinasti utsmani adalah prinsip mazhab Hanafi. Meskipun penghulu lokal (qadi) boleh mengkuti mazhab lain, pengadopsian mazhab Hanafi secara resmi oleh negara berarti bahwa mazhab ini berpengaruh besar di sana, bahkan di daerah-daerah yang sudah mengikuti mzhab lain secara tradisional. Dalam jurisiksi mazhab Hanafi, ada semacam kebolehan bagi hakim unutuk mengadopsi pandangan mazhab lain atau untuk memberikan kasus kepada hakim di luar mazhab yang dianutnya.[17]

Pengadilan adalah institusi resmi yang beroperasi dibawah otoritas pemerintahan pusat di Istanbul. Pemerintah pusatlah yang menunjuk dan membayar semua hakim dan memastikan pelaksanaan putusan mereka. Hubungan antara pemerintah pusat dan hakim inilah yang membolehkan pejabat negara untuk memutuskan wilayah geografis dan kekuasaan para hakim yang mereka autorisasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip syari'ah. Karena itulah, putusan hakim diterima secara resmi dan didukung oleh kekuasaan kursif negara. pengadilan juga bisa menetapkan aturan yang dibuat oleh seorang perantara berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa, jika aturan itu tercatat secara resmi dalam catatan pengadilan  dan dilaksanakan oleh pejabat negara. Aturan yang dibuat oleh seorang hakim untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah biasanya bersifat final dan mengikat. Namun pihak yang tidak bisa menerima aturan yang dibuat hakim bisa mengajukan tuntutan banding kepada Sultan (divan) sebagai pengadilan tertinggi.

Sistem hukum kedua adalah Kanun yang merupakan undang-undang yang ditetapkan oleh Sultan dalan posisinya sebagai khalifah. Kanun biasanya diambil dari adat istiadat, hingga ia bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Otoritas sultan untuk membuat undang-undang nampaknya diatur oleh Syari'ah itu sendiri sebagai cara untuk mengatur urusan-urusan yang tidak tercakup oleh prinsip-prinsipnya seperti struktur institusi negara, pemberlakuan pajak (selain yang ditentukan oleh Syari'ah), dan hukuman-hukuman tertentu. Undang-undang Kanun biasanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas. Biasanya ia habis masa berlakunya ketika Sultan yang mengundangkannya meninggal atau turun tahta, kecuali bila seandainya Kanun itu ditetapkan lagi oleh penguasa berikutnya.[18]  Naskah Kanun berkembang cukup lambat, karena Sultan berusaha mempertahankan peninggalan masa pemerintahan sebelumnya. Kanun mulai disistematisasi pertama kalinya pada masa pemerintahan Sultan Mehmed II dan kemudian oleh Sultan Suleyman II yang dikenal sebagai "Kanuni" karena usahanya untuk melakukan penyusunan hukum ini.[19]

Bagian ketiga dari sistem hukum dinasti Utsmani adalah hukum dan administrasi peradilan komunitas non-Muslim (millet). Dengan demikian, anggota komunitas tersebut dilahirkan, menikah, bercerai, dan disemayamkan berdasarkan hukum adat atau agama mereka masing-masing. Hukum adat dan agama mereka juga berlaku dalam urusan-urusan yang lebih luas seperti dalam hubungan ekonomi dan sosial. Komunitas gereja bisa mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara pada pelanggar hukum dan menyerahkan proses eksekusi hukuman mereka kepada otoritas dinasti Utsmani. Namun Syari'ah dan Kanun dinasti Utsmani lebih mengutamakan hukum kriminal dan hukum lainnya daripada masalah-masalah yang berkaitan dengan yurisdikasi komunitas dzimmah. Selain menyerahkan kasus ke pengadilan yang mengurusi masalah-masalah sengketa antara Muslim, anggota komunitas dzimmah kadang-kadang lebih suka menyerahkan kasus ke pengadilan yang bisa memberikan putusan yang mereka inginkan daripada kepada pemilik otoritas di lingkungannya. Misalnya, perempuan Kristen dan Yahudi lebih mudah untuk mendapatkan putusan cerai di pengadilan Syari'ah dan kemudian menyerahkan pelaksanaan putusannya kepada pemilik otoritas di komunitasnya daripada di pengadilan komunitasnya sendiri.[20]

Meskipun otonomi hukum masyarakat non-Muslim di bawah dinasti Utsmani lebih kuat dan besar daripada di bawah pemerintahan negeri lain pada saat itu, terdapat juga beberapa pembatasan yang cukup penting.  Pada level komunitas misalnya, kekuasaan Sultan untuk menunjuk atau memecat pemimpin sebuah komunitas millet  mengharuskan terpilihnya orang yang setia kepada penguasa Utsmani (atau paling tidak tidak mangkir) untuk menempati posisi itu. Adanya kemungkinan  bagi individu non-Muslim untuk bisa mengakses pengadilan Islam, meskipun mungkin tidak dilakukan, menjadi semacam pembatasan terhadap kekuasaan pengadilan the minority ecclesiastical yahudi. Kemungkinan untuk melaksanakan pilihan itu bisa memberikan kemungkinan kepada individu dalam komunitas masyarakat non-Muslim untuk mendapatkan kompensasi jika mereka merasa dirugikan oleh pemimpin komunitas agamanya. Namun penting untuk dicatat bahwa hal itu bisa terjadi jika ada keinginan dari penguasa Islam dan pejabatnya.

Pengadopsian Kanun dan Syari'ah yang sistematis oleh Dinasti Utsmani merefleksikan otoritas yang sudah lama dimiliki negara sebagai pembuat undang-undang. Tradisi negara sebagai pembuat undang-undang bisa ditelusuri hingga budaya Turki Pra Islam yang disebut-sebut oleh sejarawan sebagai pondasi bagi sekularisme Turki modern. Penting dicatat, praktik ini memperlihatkan bahwa Syari'ah tidak memperhatikan wilayah tertentu yang penting bagi administrasi negara. Wilayah itu tetap terbuka bagi adanya pertimbangan-pertimbangan publik  sesuai dengan perubahan sosial yang terjadi. Pertimbangan-pertimbangan kebijakan itu akan ditentukan oleh pejabat negara tanpa harus terikat pada metodologi ushul fiqih. Lagipula, apakah proses penentuan yang dilakukan oleh pejabat negara itu menggunakan syariah atau tidak menjadi tidak penting karena seluruh proses penentuan itu bersifat politis dan sekular, tidak religius.

Para sejarawan berbeda pendapat apakah Syari'ah dan Kanun merupakan dua jenis hukum yang berbeda dan  terpisah dimana yang satu bersifat religius dan yang lain sekuler. Mereka yang beranggapan bahwa Kanun merupakan hukum yang terpisah dan sekuler melihatnya sebagai penemuan Turki yang menjelaskan peralihan negeri ini pada sekularisme pada abad ke-20.[21] kelompok lain malah berargumen bahwa Kanun merupakan bagian dari tradisi hukum Islam dan telah diotorisasi dan direncanakan oleh para Fuqaha sejak dari awal. Mereka juga menekankan bahwa Dinasti Utsmani pun melihat tidak adanya pertentangan antara Syariah dan Kanun. Walaupun diundangkan oleh Sultan, teks Kanun sendiri disusun oleh sekretaris pribadi Sultan (nishanci) yang mungkin berasal dari kalangan ulama dan mahir dalam masalah Syari'at dengan melakukan konsultasi  kepada Sultan dan otoritas lainnya, terutama Sheikhulislam.[22] Teks Kanun juga diterima oleh para Ulama yang melihatnya sebagai dasar yang penting bagi otoritas politik dan merupakan persyaratan awal bagi penerapan syari'ah.[23]

Dengan memperhatikan perubahan signifikan yang terjadi pada sifat negara post kolonial yang bersifat teritorial, saya akan menarik kesimpulan yang berbeda dari debat mengenai hubungan antara Syari'ah dan Kanun ini dalam konteks modern. Menurut saya, semua hukum dan undang-undang yang diberlakukan melalui institusi negara bersifat sekuler, bahkan jika hukum atau undang-undang itu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Karena memberlakukan semua interpretasi syari'ah yang berbeda  dari berbagai mazhab tidak mungkin dilakukan, pemberlakukan syariah oleh negara mau tidak mau harus memilih satu di antara interpretasi itu. Lagipula, prinsip syariah apapun yang diberlakukan, pemberlakuannya terjadi karena kehendak politik negara dan bukan karena sifatnya sebagai prinsip syari'ah. Fakta bahwa dinasti Utsmani menunjuk hakim yang harus menerapkan mazhab hanafi ( meski dengan tetap membolehkan pengadopsian mazhab lain), membayar gaji para hakim, menentukan wilayah yurisdiksi mereka dan melaksanakan putusan mereka membuktikan bahwa prinsip-prinsip syariah yang relevan diberlakukan karena adanya kehendak politik negara. Prinsip ini tetap berlaku baik jika Kanun terlepas atau tidak dari Syari'ah.

III. Penurunan dan Transformasi

Sistem hukum klasik dinasti Utsmani yang saya ungkapkan di atas mulai mendapatkan tantangan serius ketika pondasi ekonomi dan budaya dinasti itu mulai bergeser.  Sebagai contoh, pada akhir abad ke-16 dan 17, sistem ekonomi dan pajak uang mulai menggantikan sistem pajak barang yang berlaku sebelumnya.[24]  Perubahan signifikan lain yang terjadi dalam bidang ekonomi adalah meningkatnya jumlah petani yang meninggalkan kehidupan taninya dan beralih ke daerah-daerah urban.[25] Akibatnya, struktur dan institusi dinasti Utsmani juga mulai berkembang dan mengalami reformasi yang signifikan selama abad ke-17 dan 18. Kantor perdana menteri misalnya dipindahkan dari lingkungan Istana kesultanan dan mulai menangani masalah harian negara tanpa adanya kontrol langsung dari sultan. Perubahan ini menandai berakhirnya absolutisme dinasti tradisional dan terbentuknya administrasi negara yang lebih independen dan birokrasi institusi negara yang baru.[26]

Pada periode ini, perubahan yang cukup signifikan juga terjadi pada konfigurasi dan institusi sosial ulama. Meningkatnya jumlah penduduk perkotaan berakibat pada meningkatnya jumlah ulama yang berasal dari kelas pedagang. Banyak keluarga yang mengirimkan anaknya ke sekolah-sekolah Islam (madrasa), tidak hanya untuk belajar, tapi juga untuk mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk bekerja sebagai ulama yang dibayar oleh negara (ilmiyye). Pada pertengahan abad ke-17, kelompok elit yang terus berkembang ini mulai menampilkan karakter aristokratnya seperti mewarisi posisi tertentu atau mewarisi monopoli atas wakaf.[27] Namun, peran dan pentingnya posisi ulama dalam pemerintahan lambat laun mulai menurun seiring  meningkatnya modernisasi dinasti Utsmani. Posisi dan peran ideologis, politis dan administratif ulama mulai diambil alih oleh birokrat sekuler.[28]

Sistem millet pun mulai punah pada abad ke-19 melalui tekanan kekuasaan Barat yang menguasai teknologi, militer dan ekonomi dinasti Utsmani yang mulai melemah. Sejumlah perjanjian bernama "Kapitulasi" yang memberikan keistimewaan ekonomi dan diplomatik tertentu kepada negara-negara Eropa dalam melakukan aktivitas dagang mereka dalam wilayah kerajaan juga memberikan hak yang lebih besar kepada negara-negara tersebut untuk mengontrol dan mempengaruhi komunitas dzimmi dengan dalih memberikan perlindungan. Di bawah kapitulasi ini, beberapa komunitas dzimmi memiliki hak-hak istimewa tertentu hingga menyebabkan beberapa orang memutuskan untuk pindah ke agama tertentu. Penganut kristen Ortodoks dan Kristen Armenia misalnya berpindah ke agama Katolik agar mendapatkan hak istimewa yang didapatkan oleh penganut Katolik dari perjanjian Kapitulasi yang dibuat dinasti Utsmani dengan Perancis. Kecendrungan ini menyebabkan terjadinya kompetisi yang tidak sehat di kalangan kelompok non-Muslim hingga akhirnya dinasti Utsmani melarang non-Muslim untuk beralih kepercayaan. Namun, kalangan non-dzimmi menjadi semakin kuat secara ekonomis karena mereka beraliansi dan melakukan bisnis dengan negara-negara Barat. Kekuatan ini mulai menampakkan diri dalam bentuk gerakan nasionalis yang kemudian menyebar tidak hanya di kalangan dzimmi, tetapi juga kelompok etnis Muslim seperti Arab dan Albania.

Seiring dengan menurunnya kekuatan ekonomi dan militer dinasti Utsmani karena perubahan sosio-ekonomi, politik dan demografis, konsensus untuk melaksanakan reformasi pun muncul. Setiap masalah dalam sistem militer, pemerintahan, hukum dan ekonomi dinasti Utsmani dipandang sebagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekalahan militer yang diderita dinasti ini, hingga akhirnya semakin menyulut gerakan reformasi. Walaupun, atau mungkin karena, kekuasaan Eropa dianggap sebagai ancaman bagi Islam dan kerajaan, dinasti Utsmani yakin bahwa mereka harus mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi sumber kekuataan negeri-negeri Barat agar dapat mengalahkan ancaman itu. Kurangnya standardisasi hukum di seluruh wilayah dinasti yang dipandang sebagai sebuah sebuah fleksibitas yang memberikan kenyamanan, kini mulai dilihat sebagai gangguan bagi perkembangan ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Kapitulasi mulai dilihat sebagai penyebab mudahnya kekuasaan Eropa untuk menodai kedaulatan dinasti Utsmani. Debat internal pun bermunculan. Ada kelompok yang mendukung pengadopsian gaya sistem hukum barat sebagai sebuah keniscayaan jika dinasti Utsmani ingin tetap bertahan. Ada pula yang memandang pengadopsian sebagai sebuah pengkhianatan terhadap tradisi Islam dan Turki. Mereka yang setuju dengan pentingnya reformasi hukum berargumen bahwa reformasi bisa dilakukan melalui proses evolutif berdasarkan hukum syari'ah dan budaya Utsmani.

Sebagai respon terhadap tekanan eksternal dan internal, Dinasti Utsmani menjalani proses reformasi hukum besar-besaran sejak pertengahan abad ke-19 hingga proses pembentukan republik pada tahun 1920an. Langkah pertama proses ini yang kemudian dikenal sebagai proses pengorganisasian ulang (tanzimat) adalah diumumkannya maklumat tahun 1839 yang disebut Hatti-I sharif of Gulhane yang memberikan status hukum yang sama bagi warga muslim dan non-muslim di hadapan Sultan. Walaupun maklumat ini tetap mencantumkan pernyataan bahwa Syari'ah adalah hukum kerajaan.[29] Permintaan Eropa untuk melaksanakan reformasi secara lebih spesifik membuat dinasti Utsmani melakukan perubahan dengan mengeluarkan maklumat tahun 1856 yang menghapuskan kewajiban membayar jizyah bagi ahl dzimmah, melarang perlakuan atau penyebutan buruk terhadap mereka, memberikan kesempatan bekerja di Militer dan mengakui kesetaraan mereka. Menariknya, maklumat ini sama sekali tidak merujuk pada prinsip-prinsip Islam. Perubahan ini, bukannya menyatukan warga negara, tetapi malah semakin membatasi otoritas elit agama komunitas non-Muslim dan meningkatkan perpecahan di antara sejumlah kelompok etnis dan agama.[30]

Langkah reformasi lain adalah diundangkannya Mejelle, kodifikasi syariah pertama, yang mengkombinasikan prinsip-prinsip hukum Islam dengan sistem pengaturan ala Barat. Butir-butir dalam kodifikasi itu yang dipersiapkan oleh sebuah komisi yang beranggotakan para sarjana, hakim dan pemimpin politik itu ditetapkan menjadi undang-undang antara 1869 dan 1876. Butir-butir dalam kodifikasi itu dimulai dengan kodifikasi prinsip-prinsip umum syari'ah (kulliyat) dan diikuti dengan prinsip-prinsip hukum transaksi (muamalat) yang termasuk aturan penjualan dan kontrak. Mejelle lebih memberikan prioritas pada persoalan-persoalan hukum dagang karena masalah ini membutuhkan standardisasi dan kodifikasi hukum yang lebih jelas seiring dengan tumbuhnya kapitalisme dan meningkatnya hubungan ekonomi dinasti Utsmani dengan negara-negara Eropa. Selain itu, dinasti Utsmani juga mengadopsi sejumlah statuta yang sama persis dengan hukum Eropa, termasuk hukum dagang tahun 1850, hukum pidana tahun 1851 dan hukum prosedural tahin 1880. Di samping itu, undang-undang dasar dinasti Utsmani yang sudah ditetapkan pada tahun 1876 memberikan landasan bagi penerapan prinsip-prinsip kesetaraan di depan hukum dan tiadanya diskriminasi berdasarkan agama.  prinsip-prinsip itu kemudian menguat seiring dengan terjadinya perkembangan mengenai undang-undang selama peiode akhir dinasti utsmani dan kemudian semakin mapan di bawah kekuasaan republik setelah 1926.

Sistem pendidikan pun direformasi bersamaan dengan perubahan yang tersebut di atas. Dalam masyarakat Utsmani tradisional, sekolah-sekolah Islam (madrasa) memiliki monopoli virtual dalam bidang pendidikan. Lulusannya menjadi pejabat tinggi negara tidak hanya pada departemen ilmiyye, tetapi juga pada departemen Seyfiyye dan Kalemiyye. Meningkatnya jumlah sekolah umum dan lulusannya mulai menjadi ancaman bagi dominasi sistem pendidikan lama dan ulama yang mengontrolnya. Kompleksitas dan spesialisasi dalam sistem hukum dinasti Utsmani yang baru juga menuntut pendirian sejumlah institusi pendidikan hukum di luar sistem tradisional.[31] Di sisi lain, Dinasti Utsmani juga berusaha untuk mereformasi sistem tradisional itu sendiri, dan membuka madrasah modern (Dar'ül-Hilafeti'l-Aliyye Medreseleri) pada tahun 1914.

Reformasi hukum merambah pada dibukanya pengadilan-pengadilan khusus seperti pengadilan dagang pada tahun 1864. Mengikuti model Eropa, pengadilan-pengadilan yang memiliki panel sejumlah hakim pun mulai diperkenalkan dan an Appellate Court (Pengadilan yudisial pun didirikan pada saat itu. Kementrian Kehakiman didirikan tahun 1868 sebagai satu-satunya institusi yang memiliki otoritas dalam bidang administrasi kehakiman. Meskipun tujuan pendirian kementrian ini adalah untuk menstandardisasi dan mensentralisasikan administrasi hukum di bawah satu institusi, namun dalam realitasnya berbagai jenis pengadilan malah semakin tumbuh dan berkembang. Akibatnya, selain Pengadilan Syari'ah, adapula pengadilan untuk non-Muslim (cemaat mahkemereli), pengadilan khusus, pengadilan panel (nizamiye mahkemereli) dan pengadilan konsular yang dijalankan oleh kekuatan asing di bawah perjanjian Kapitulasi. Memang ada beberapa usaha yang dilakukan untuk menyatukan pengadilan-pengadilan itu misalnya dengan menutup pengadilan konsular yang nampak melemahkan kedaulatan dinasti Utsmani, meniadakan pengadilan yang berbeda bagi non-kalangan Muslim dan melimpahkan masalah-masalah perdata personal kepada yurisdikasi pengadilan syaria'h. Namun,  usaha-usaha itu menghadapi tantangan yang cukup besar baik dari luar maupun dari dalam.[32]

Debat mengenai peran sekularisme mulai muncul pada masa Dinasti Utsmani pada saat ditetapkannya Undang-Undang Dasar Pertama pada tahun 1876. Ideolog Gerakan Turki Muda yang terkemuka, Ziya Gökalp, mencoba mengembangkan model dinasti Utsmani sekuler yang berdasarkan perspektif penyatuan aspek-aspek terbaik tradisi Islam dan Turki dengan modernitas Barat. Sebagai seorang sosiolog, ia berusaha mengkombinasikan sosiologi Barat dengan Fiqih Islam dalam disiplin ilmu baru yang dia sebut dengan "Science of The Roots of the Law" (içtimaî usul-ü fikıh) dimana ulama dan sosiolog akan bekerjasama untuk memodernisasi hukum Islam.[33] Perdana Menteri Said Halim Pasha yang juga dikenal sebagai seorang pemikir sosial dan ahli ilmu politik menentang eklektisime yang ditawarkan Ziya Gökalp dan menyerukan modernisasi fiqih melalui mekanisme internal seperti yang pernah dilakukan Cevdet Pasha. Ismail Hakki, seorang sarjana modernis lainnya, juga menyerukan pentingnya modernisasi Ushul Fiqih melalui kebangkitan internal.[34]

Perkembangan-perkembangan dalam dekade terakhir dinasti Utsmani ini telah diinterpretasikan dengan cara yang berbeda. Satu perspektif menyatakan bahwa perkembangan ini merupakan konsekuensi dari sistem hukum dan peradilan yang terpisah-pisah yang gagal memenui kebutuhan masyarakat dinasti Utsmani. Sebagian lain mengkritik pengadopsian seluruh struktur hukum dan undang-undang Eropa sebagai sesuatu yang tidak menghasilkan apa-apa karena pengadopsian itu gagal mempertimbangkan struktur kultural masyarakat dinasti Utsmani. Selain itu,  kelompok ini juga berpendapat bahwa pengintegrasian norma-norma hukum Barat pada sistem hukum dinasti Utsmani menghancurkan kesatuan sistem hukum dinasti Utsmani yang lama dan meningkatkan ketergantungan sistem ini pada sistem hukum Barat, dan "semakin melebarkan jalan bagi pengadopsian sistem hukum Barat secara penuh di masa yang akan datang".[35] Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa walaupun usaha reformasi dinasti Utsmani tidak pernah menghasilkan sistem hukum yang koheren dan sama, namun usaha ini bisa juga dilihat sebagai pendekatan evolutif terhadap reformasi hukum dan usaha untuk merevitalisasi Syari'ah dan sistem hukum dinasti Utsmani melalui sintesa antara tradisi dan budaya hukum Islam dan Barat. Gerakan warga Utsmani terhadap konstitusionalisme dan pluralisme selanjutnya dipengaruhi oleh permintaan dan contoh dari Eropa, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip Islam. Beberapa sejarawan dan sosiolog modern Turki berargumen bahwa usaha-usaha ini  muncul dalam sistem hukum modern yang mereka anggap sebagai sistem yang benar-benar Islami. Namun menurut pandangan terakhir ini, proses tadi terganggu dengan perubahan revolusiner gerakan turki Muda yang bertujuan mewesternisasi hukum dan budaya Turki. [36] Menurut saya, kedua posisi ini valid namun yang terpenting adalah debat seperti ini terjadi dalam jalu analisis dan penilaian yang sama dengan yang saya ajukan dalam buku ini.

IV. Sekularisme Republikan ala Kemal

Kemenangan tentara Mustafa Kamal tahun Agustus 1922 menandai berakhirnya Perang Turki dan berdirinya Republik. Di bawah kepemimpinan Kemal, republik baru mulai mengadakan serangkain reformasi  radikal yang bertujuan untuk merubah Turki menjadi negara sekuler modern. Dengan mengikuti model laicite Perancis (laiklik dalam bahasa Turki), para pendukung gerakan Kemal berusaha untuk membatasi peran agama hanya sebagai sistem kepercayaan privat, yang terpisah dari ruang publik. Ideologi baru ini dimplementasikan melalui dikeluarkannya serangkaian kebijakan dan hukum antara tahun 1922 dan 1935. Diantara perubahan radikal itu adalah penghapusan sistem kekhalifahan, penutupan sekolah-sekolah Islam tradisional (madrasa), dan pembubaran pengadilan agama pada tahun 1924. pada tahun-tahun berikutnya, rezim baru mulai membubarkan sejumlah tarikat, melarang pemakaian tutup kepala khas dinasti Utsmani (fez) bagi laki-laki, menghalangi perempuan untuk memakai kerudung dan mengadopsi kalendar Gregorian sebagai satu-satunya kalender resmi. Pada tahun 1926, Hukum Pidana baru yang berdasarkan model Swiss mulai diadopsi. pengadopsian ini menandai berakhirnya hubungan hukum negara dengan syariah sekaligus dimulainya pengenalan undang-undang pernihakan dan perceraian sipil. Pada tahun 1928, negara mulai mendeklarasikan diri sebagai negara sekuler, Islam tidak lagi dianggap sebagai agama resmi negara dan alfabet Turki yang sudah dilatinkan pun mulai diadopsi. Hari minggu ditetapkan sebagai libur mingguan resmi pada tahun 1935.[37]

Namun demikian, bentuk sekularisme Kemalian ini didesign agar negara bisa mengontrol agama, daripada sekedar menyingkirkannya dari ruang publik. Satu langkah penting  yang diambil dalam proses ini adalah mengontrol ulama dan tarikat sufi melalui berbagai cara termasuk menetapkan undang-undang mengenai penyatuan sistem pendidikan yang menjadi landasan hukum bagi penutupan seluruh madrasah dan pelimpahan seluruh urusan pendidikan pada kekuasaan kementrian pendidikan. Pemakaian baju tradisional (termasuk fez dan turban) oleh ulama juga dilarang, dan mereka tidak lagi diperbolehkan untuk memakai gelar yang melambangkan otoritas keagamaan seperti "alim" atau "syeikh". Pada tahun 1928 pengadopsian alfabet Roma dan pelarangan pengajaran Bahasa Arab dan Persia dilakukan untuk menghancurkan hubungan kultural dan intelektual antara dinasti utsmani lama dengan dunia Islam modern.[38]

Usaha-usaha ini juga menandakan bahwa Ulama tidak lagi memainkan peran signifikan dalam masyarakat. Pengetahuan yang mereka kuasai dan wakili dipandang tidak lebih sebagai peninggalan masa lalu dan hambatan bagi usaha negara untuk menghadirkan modernitas dalam masyarakat Turki. Kesempatan mereka untuk bekerja dengan pengetahuan dan pengalaman pendidikan yang mereka miliki kini terbatas pada masjid dan institusi-institusi keagamaan. karena institusi-institusi itu pun dikontrol dan dibiayai oleh negara, independensi ulama pun dilumpuhkan secara efektif. kelas intelektual lama tergantikan oleh kelas intelektual baru yang berusaha untuk memutuskan ikatan masa lalu dan membangun negara dengan budaya sekuler baru. Sebagai contoh, Institut Sejarah Turki mulai menulis sejarah Turki dan Institut Bahasa Turki membentuk ulang bahasa Turki.[39]

Reformasi yang dilakukan oleh kelompok Kemal Attaturk dipaksakan oleh negara dan hanya mendapatkan justifikasi yang kecil dari publik.[40] Penting untuk dicatat bahwa gerakan ini tidak dimotivasi oleh ateisme maupun oleh pandangan anti-islam. Mustafa Kemal malah selalu menekankan kesetiaannya kepada Islam. pada tahun 1923, ia misalnya menyatakan: "Agama kita adalah agama yang paling masuk akal dan alami. Karena itulah, agama kita menjadi agama terakhir. Agama yang alami harus sesuai dengan akal, ilmu pengetahuan, teknologi dan logika. Dan agama kita memang memenuhi persyaratan itu."[41] Jadi, usaha Mustafa Kemal untuk mensekularkan Turki lebih dimotivasi oleh pragmatisme dan keinginan untuk menghilangkan model negara dinasti Utsmani termasuk menghapuskan penerapan syari'at yang telah digunakan oleh Eropa sebagai alasan untuk melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Turki. Ia melihat bahwa penghapusan simbol-simbol lama itu merupakan langkah yang penting bagi Turki agar  bisa menjadi negeri yang benar-benar independen dari hegemoni dan campur tangan Barat. Ia bahkan menganggap reformasi yang dilakukannya sebagai upaya untuk melindungi Islam, untuk memisahkan agama yang suci dari politik yang kotor. Kemal dan pendukungnya beranggapan bahwa pengadopsian norma dan institusi modern memang mengharuskan dikorbankannya beberapa pemahaman agama tradisional. Dan hanya itulah cara bagi ummat Islam untuk bisa bertahan secara terhormat dalam dunia modern ini.

Dengan keyakinan bahwa memodernisasi dan mewesternisasi Turki merupakan jalan yang terbaik bagi negeri itu, pendukung gerakan Kemal bertujuan untuk mendidik, membimbing, bahkan jika perlu memaksa, masyarakat Turki menjadi masyarakat yang sekuler dan modern. Kharisma dan posisi Mustafa Kemal sebagai "penyelamat" dan "bapak" bangsa setelah kemenangannya dalam perang kemerdekaan digunakan untuk mempromosikan dirinya sebagai sosok yang bebas dari kesalahan, pemurah dan sangat berkuasa. Pertanyaan, kritik dan perdebatan apapun yang ditujukan pada gerakan reformasi Kemal dianggap sebagai gangguan bagi perkembangan negara. Aturan atau kebijakan apapun yang dianggap oleh negara sebagai karakter peradaban modern harus sesegara mungkin diadopsi di Turki, hingga justifikasi publik nampaknya tidak lagi diperlukan. Institusi-institusi negara biasanya mengimplementasikan kebijakan terlebih dahulu, barulah kemudian kalangan intelektual dan jurnalis mencari pembenaran atas kebijakan tersebut. Karena khawatir akan gangguan kekuatan oposisi dan pemikiran kritis terhadap jalannya reformasi, negara membungkam dan mengasingkan siapapun yang  tidak setuju atau mempertanyakan upaya reformasi atas dasar ideologi atau perspektif apapun.

Isu reformasi yang paling kontroversial yang harus dihadapi oleh republik baru adalah penghapusan sistem khalifah. Walaupun Majlis Agung Nasional Turki (GNA) telah menghapuskan kesultanan pada tahun 1922, kantor kekhalifahan dan penunjukkan anggota keluarga dinasti Utsmani sebagai khalifah masih dipertahankan. Banyak orang, termasuk tokoh gerakan nasionalis Turki seperti Ziya Gökalp, mendukung pemisahan antara Kesultanan dan Kekhalifahan, dan berusaha agar khalifah tidak memiliki peran dalam politik nasional. Khalifah hanya dianggap sebagai pemimpin spiritual komunitas Muslim global yang mungkin posisinya setara dengan Paus. Pendekatan ini, menurut pendukungnya, justru akan memperkuat institusi kekhalifahan karena pengaruhnya akan meluas secara internasional sebagai dasar kesatuan bagi Ummat Islam di zaman baru. Sementara itu, bangsa Turki sendiri akan menjadi penjaga kekhalifahan.[42]

Sementara tokoh lain, seperti Mustafa Kemal,  memandang bahwa keberadaan khalifah yang menjadi peninggalan sejarah seperti itu akan mengancam kedaulatan nasional republik yang baru berdiri.[43]  Kelompok ini menentang usulan untuk menjadikan khalifah sebagai pemimpin agama internasional sebagai usulan yang tidak mungkin. Karena menurut kelompok ini, institusi kekhalifahan pun bukanlah institusi yang benar-benar Islami, melainkan penyesuaian dari pemerintahan kesultanan. Kelompok ini tidak menerima kemungkinan pendefinisian ulang institusi kekhalifahan dalam konteks Islam dan juga tidak percaya percaya bahwa pendefinisian ulang itu adalah sesuatu yang diinginkan. Mereka bahkan melihatnya sebagai mimpi yang tidak berguna, yang tidak mungkin bisa dicapai oleh republik baru.[44]

Menarik untuk dicatat bahwa mereka yang berusaha menghapuskan institusi kekhalifahan berusaha menjustifikasi pandangan mereka dengan argumen-argumen keagamaan maupun alasan-alasan politik. Seyyid Bey, Menteri Kehakiman, misalnya menyebarkan pamflet dan berbicara di hadapan anggota Majlis Nasional (GNA). Ia berargumen bahwa baik Qur'an atau Sunnah tidak mempunyai penjelasan apapun mengenai kekhalifahan,  dan ini berarti bahwa institusi ini bukan institusi keagamaan, melainkan institusi yang bersifat duniawi dan politis. Al-Qur'an, menurut Seyyid Bey, hanya menyebut dua prinsip yang berkaitan dengan sistem pemerintahan yang tepat: yaitu ide mengenai musyawarah (mesheverret) dan ketaatan kepada pemilik otoritas (ulû’l emr).  Islam dengan demikian tidak menuntut adanya bentuk pemerintahan tertentu, dan bentuk pemerintahan apapun yang mengikuti prinsip-prinsip tadi bisa dianggap sah. Dengan demikian pula, tidak ada hambatan dalam syariah untuk mengakui pemerintahan parlementer, dan di zaman modern ini hanya pemerintahan parlementer lah yang secara sah bisa merealisasikan prinsip-prinsip islam tentang musyawarah dan tertib hukum. Menurutnya, otoritas khalifah tradisional secara umum (wilaya al 'Amma) yang berupa tanggung jawabnya terhadap urusan-urusan publik justru berdasarkan akad wikalah (aqd-î Wakâlet), dimana Khalifah adalah agen bangsa dan kekuasaannya berasal dari kehendak dan pilihannya. Menurut Seyyid Bey, institusi kekhalifahan yang berdiri bukan melalui pilihan komunitas Muslim berarti tidak sah menurut syari'ah. Dia kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada institusi kekhalifahan yang sah sepeninggal Ali, Khalifah IV, karena setelahnya kekhalifahan diambil alih melalui kekuatan dan bukan melalui kehendak ummat.[45]

Debat mengenai penghapusan institusi kekhalifahan muncul bersamaan dengan debat mengenai penghapusan syari'ah dan wakaf dan pentingnya mereformasi sistem pendidikan dengan mengintegrasikan pengelolaan madrasah di bawah kementrian pendidikan. Meskipun semua usulan tersebut diajukan oleh GNA, banyak anggota majelis ini yang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap usaha mempersempit peran agama hanya sebagai urusan akhirat dengan berargumen bahwa agama, bagaimanapun, akan selalu mempengaruhi politik. Anggota majelis lainnya malah beranjak lebih jauh. Mereka beranggapan bahwa Islam berbeda dengan Kristen dan tidak bisa dipisahkan dari urusan-urusan duniawi laiknya posisi agama di negara-negara Eropa.[46]

Debat parlementer yang terjadi di masa republik awal ini tak pelak lagi memberikan legitimasi bagi gerakan reformasi Mustafa Kemal. Namun setelah dijalankan, program reformasi ini diperlakukan negara sebagai sesuatu yang tidak bisa dipertanyakan, hingga mengkritik Attaturk dan prinsipnya menjadi sebuah tindak kejahatan. Sejak saat itu, enam prinsip Kemalisme (Republikanisme, Nasionalisme, Popularisme, Stateism, Sekulerisme dan Revolusionisme) diangggap sebagai fondasi abadi rezim modern yang tak bisa disentuh. Semua intelektual diharuskan mendukung ideologi resmi negara seperti yang terrangkum dalam enam prinsip tadi secara terbuka. Enam prinsip ini juga harus menjadi bagian kurikulum di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tak peduli apapun jurusannya. Para pelajar dan mahasiswa diharuskan mengambil mata kuliah mengenai prinsip-prinsip itu berulang-ulang agar bisa menginternalisasi prinsip-prinsip Attaturk dan menegakkan peninggalaan revolusionernya. Debat apapun mengenai sekulerisme harus menegaskan ulang komitmen terhadap prinsip-prinsip Attaturk terlebih dahulu karena prinsip-prinsip ini sejak awal telah menjadi model yang terbaik bagi Turki dan tidak pernah bisa dipertanyakan atau dirubah.

Karena hambatan, keterbatasan dan pembatasan hukum seperti ini, maka debat publik yang bebas mengenai sekulerisme dan masalahnya menjadi hal yang sangat sulit di Turki. Akibatnya, ekspresi ketidak puasan terhadap praktik sekularisme pada saat itu tidak terdokumentasikan. Yang jelas, mayoritas masyarakat Turki memang mendukung sistem pemerintahan yang sekuler. Jadi, keluhan masyarakat sebetulnya cenderung diarahkan pada praktik otoritarian negara seperti pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sebetulnya tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi modern daripada terhadap sistem sekuler itu sendiri. Banyak sejarawan Turki yang terkesan terhadap betapa dalam dan beragamnya debat mengenai agama dan politik yang terjadi pada akhir masa pemerintahan dinasti Utsmani (akhir abad 19 dan permulaan abad 20) dan mereka mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap kepalsuan wacana yang berkembang di abad ke-20 hingga sekarang.[47]

Untuk mengakhiri bagian ini dan memperkenalkan bagian selanjutnya, ada baiknya bila saya menyinggung perkembangan politik sejak berdirinya Republik hingga saat ini. akhir Perang Dunia I menandai runtuhnya Dinasti Utsmani dan berkurangnya wilayah kekuasaannya. Mustafa Kemal tak lama kemudian memimpin revolusi perlawanan terhadap rezim Utsmani lama dengan sukses dan pada tahun 1922 republik baru pun didirikan. Republik baru ini melakukan proses reformasi yang sangat cepat yang ditujukan untuk merubah kehidupan politik dan sosial bangsa Turki dengan melakukan sekularisasi dan westernisasi serta membatasi dan mengontrol peran agama dan juga institusinya. Partai Mustafa Kemal,  Parta Republik Rakyat (CHP) memerintah Turki sampai munculnya era sistem multi partai pada pertengahan abad 20. serangkaian kup militer (yang terjadi pada tahun 1960, 1971, 1980, dan 1997) yang terjadi di Turki sebagai reaksi militer atas ancaman yang bisa menghancurkan karakter sekuler negara Turki menyebabkan demokrasi negeri ini lebih bercorak otoritarian. Protes-protes terutama yang muncul dari kelompok agama atau etnis yang berbeda dengan rezim ditekan sedemikian rupa. Namun, perkembangan mutakhir di Turki seperti terpilihnya partai sekular namun pro Islam (AKP) dalam pemerintahan dan keputusan Turki untuk mendapatkan keanggotaan penuh dari Uni Eropa nampaknya akan meningkatkan kualitas demokrasi  dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di negeri itu. Namun kita masih harus melihat apakah trend positif ini masih akan berlanjut atau tidak.

V. Dilema Negosiasi Sekularisme

Buku ini tidak akan mendiskusikan seluruh pengalaman Turki sejak masa transisi ke Republik di tahun 1920. sebaliknya, dalam buku ini saya akan mempertimbangkan pertanyaan mengenai apakah otoritarianisme republikan ala Kemal sukses dalam tujuan politik yang dideklarasikannya atau tidak, dan seberapa mahal harga yang harus dibayar Kemal untuk mencapai tujuannya itu? Beberapa masalah yang dibahas dalam bagian ini akan membantu untuk melihat dilema yang terdapat dalam upaya menyeimbangkan pemisahan Islam dan negara dengan tetap mengakui dan mengatur peran Islam dalam politik. Yang terpenting dari review yang kita lakukan ini adalah Negara Republik Turki telah berusaha untuk menekan atau mengontrol peran Islam, daripada membatasi perannya dengan menyediakan ruang agar peran itu tetap bisa dinegosiasikan dalam kerangka demokratis yang konstitusional seperti yang saya ajukan dalam Bab 3. Usaha negara Turki untuk menekan dan mengontrol Islam memperlihatkan bahwa negara mengakui kuatnya pengaruh agama,  walaupun pengakuan ini tidak dalam konteks positif seperti yang saya sebutkan tadi. Seperti yang akan saya tekankan nanti, partai-partai sekular Turki dan negara masih harus berhadapan dengan realitas peran politik Islam.

Walaupun posisi Islam sebagai agama resmi negara telah dicabut pada tahun 1928 dan pandangan sekularisme Republik diteguhkan kembali dalam Undang-Undang dasar tahun 1937, partai tunggal penguasa (CHP) harus berhadapan dengan realitas politik Islam ketika kebijakan multi partai mulai kembali diberlakukan pada tahun 1946. CHP harus merevisi pandangan buruknya tentang Islam ketika para pemimpin partai ini menyadari bahwa rival kuat mereka yang baru muncul, Partai Demokrat, berhasil menarik simpati kalangan konservatif. Beberapa anggota parlemen dari CHP juga beranggapan bahwa reformasi sekularisme telah berjalan terlalu jauh dengan menyebabkan terjadinya kevakuman moral dan ­­­­­etik dalam sosialisasi anak muda.[48]

CHP memperkenalkan kembali pelajaran agama yang bebas dipilih oleh siswa di sekolah, membuka sekolah-sekolah untuk melatih para Imam dan da'i dan mendirikan Fakultas Teologi di Universitas Ankara. Namun pada saat yang sama, CHP juga menambahkan artikel 163 ke dalam Hukum Kriminal untuk memberikan sanksi kepada "propaganda keagamaan yang melawan negara sekuler."[49]  Partai Demokrat, pada masa pemerintahannya, pun tetap menyatakan komitmennya pada sekularisme sebagai prinsip dasar negara, namun partai ini berusaha untuk mencari dukungan politik dari kelompok-kelompok Islam semacam Nur Cemmati yang dipimpin oleh Bediüzzaman Said Nursi. Namun kup militer  tahun 1960 mengakhiri aliansi ini, nampaknya, karena jenderal-jenderal militer beranggapan bahwa Said Nursi sedang berusaha mendirikan negara teokratis di Turki.[50] Penting untuk membincangkan peran politik militer dalam mempromosikan dan mempertahankan pandangan sekularisme di Turki karena Militer pulalah yang hampir meniadakan kemungkinan bagi politik Islam untuk muncul di negeri itu.

Peran Militer

Angkatan Bersenjata Turki (TSK) mungkin merupakan pendukung sekularisme Mustafa Kemal yang paling kuat, sekaligus pelaksana yang paling efektif. Gerakan Kemal tidak hanya bisa mendapatkan kekuasaan melalui militer, namun Partai CHP yang mendominasi kehidupan politik Turki hingga berakhirnya periode partai tunggal di tahun 50-an juga menggunakan militer untuk memajukan ideologi modernisasi, westernisasi dan sekularismenya. CHP juga menggunakan wajib militer untuk mendoktrinasi anak-anak muda Turki,  yang diantaranya baru pertama kali meninggalkan kampungnya, dengan doktrin Kemalian.[51]  Tenaga sukarelawan militer ini menerima pelatihan ideologis  tentang sejarah, pemerintahan, agama, geografi, matematika dan pertanian. Mereka juga terlibat dalam proyek "prajurit masuk desa" yang mempergunakan tenaga prajurit untuk membangun sekolah, bendungan, masjid, dan memenuhi kebutuhan pertanian masyarakat desa. Setelah pekerjaan selesai, komandan tentara akan datang ke desa itu dengan membawa bendera dan patung Attaturk. Dengan cara itu, terbangunlah hubungan antara masyarakat desa dengan rezim modernis.[52]

Penggunaan militer untuk tujuan-tujuan politik dan ideologi pemerintahan Kemal membentuk cara pandang militer terhadap institusi mereka. Tentara memandang dirinya lebih sebagai pelindung negara dari ancaman internal baik itu islam politik, sektarianisme, nasionalisme Kurdi daripada sebagai kekuatan pelindung dari ancaman luar.[53] Politisasi angkatan bersenjata ini terlihat dalam serangkaian kup militer yang menghambat perkembangan demokrasi dan konstitusi di negara tersebut. Kup pertama yang terjadi pada tahun 1960 muncul hanya 10 tahun setelah Turki merubah sistem kepartaiannya dari sistem partai tunggal ke sistem multipartai. Undang-undang tahun 1961 yang ditetapkan oleh rezim militer saat itu membentuk Majelis Keamanan Nasional (MGK). Peran majelis ini dibatasi hanya untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mendukung dan melakukan koordinasi dengan mereka dalam masalah-masalah keamanan nasional. Realitasnya, MGK meletakkan platform bagi militer untuk berbagi otoritas negara dengan politisi sipil. Dengan terjadinya dua kali kup militer setelahnya (1971-1980), MGK menjadi entitas politik yang semakin kuat, otonom dan benar-benar dikontrol oleh militer. Dengan memperkuat peran MGK, Undang-Undang Dasar tahun 1982 semakin membatasi debat publik mengenai isu-isu politik dan sosial tertentu dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional.[54]

Peran militer sebagai penjaga sekularisme Kemalian terilustrasikan secara dramatis oleh peristiwa pada 28 Februari 1997 lalu ketika militer, yang bertindak melalui MGK, memaksa pemerintahan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Necmettin Erbakkan dan partainya Partai Kesejahteraan Islam (RP) untuk mengundurkan diri. Intervensi militer ini didasarkan pada aturan yang ditetapkan satu bulan sebelumnya yang memungkinkan MGK untuk mengambil alih kontrol dari pemerintahan jika negara dalam kondisi krisis tidak hanya karena terjadinya bencana alam, termasuk juga karena adanya gerakan sosial internal.[55] Selain memaksa pemerintah yang berkuasa saat itu untuk mengundurkan diri pada februari 1997, MGK juga menuntut diberlakukannya tindakan yang lebih keras kepada gerakan-gerakan Islam dan juga kontrol yang lebih ketat terhadap yayasan-yayasan sosial dan sekolah-sekolah. Intervensi yang dilakukan militer pada 28 februari 1997 itu mendapatkan dukungan yang cukup besar dari media dan masyarakat Turki yang umumnya menyalahkan Partai Refah sebagai pemicu timbulnya kup. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kelas menengah urban Turki menganggap militer sebagai penjaga sekularisme dari ancaman fundamentalisme Islam.

Ironis memang! Desakan untuk membatasi intervensi militer terhadap kehidupan politik negeri itu tidak muncul, seperti yang diharapkan, dari eliter sekuler Turki yang telah terbaratkan. Pembatasan ini malah muncul sebagai reformasi konstitusional yang harus diambil Turki untuk memuluskan permintaan keanggotaannya dalam Uni Eropa seperti yang akan kita bahas dalam akhir bab ini. Tentu membuat prediksi yang akurat mengenai reaksi pemimpin militer terhadap pembatasan ini masih saat dini saat ini, apalagi jika pembatasan ini dianggap militer sebagai ancaman bagi kalangan status quo yang sekuler. Namun jelas bahwa sekularisme yang sudah sedemikian mapan di Turki untuk terus tergantung pada perlindungan dari militer. Menurut saya, kontradiksi sekularisme otoritarian yang terjadi di Turki terjadi karena peran politik militer memang malah memperlemah sekularisme di negeri ini, dan bukan melindungi atau mempromosikannya. Persepsi umum bahwa militer adalah penjaga sekularisme tidak hanya melemahkan legitimasi prinsip ini tetapi juga melanggar dsar prinsip ini yang berakar dalam pemeritahan yang demokratis dan konstitusional.

Kontrol Negara terhadap Agama dan Pendidikan Agama

Dalam rangka mengembangkan kebijakan kontrol ketat terhadap agama, rezim republik baru melanjutkan praktik-praktik yang pernah dijalankan dinasti Utsmani untuk mengakui, mendukung dan mengontrol institusi dan praktik keagamaan baik muslim maupun non-muslim. Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan negara mengharuskan setiap orang untuk mengidentifikasi identitas keagamaannya pada 4 komunitas agama yang diakui secara resmi oleh negara sesuai dengan Perjanjian Lausanne tahun 1923 yaitu: Muslim, Kristen Ortodoks Armenia, Kristen Ortodoks Yunani dan Yahudi.[56] Mayoritas muslim turki adalah sunni, walaupun ada sejumlah kecil penganut Syi'ah dan minoritas kaum Alawi yang berjumlah kurang lebih antara 5 sampai 12 juta orang. Perbedaan ini sengaja saya cantumkan disini untuk menekankan sensitivitas dan kontradiksi politis yang ada dalam sikap masyarakat dan pejabat Turki terhadap agama. pemerintah memang tidak memperlakukan kaum Alawi sebagai kelompok agama yang berbeda walaupun mereka sebetulnya memang berbeda dari mayoritas Sunni. Meskipun komunitas agama lain seperti beberapa sekte Kristen, Baha'I dan yezidis juga ada di Turki, namun mereka tidaklah diakui secara resmi dan anggotanya biasanya disebut Muslim dalam KTP.

Pasal 136 Undang-Undang Dasar tahun 1982 menetapkan Departemen Agama (Diyanet) bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang telah dimandatkan kepadanya dalam undang-undang tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip sekularisme, harus dibedakan dari ide-ide dan pandangan politik serta bertujuan untuk menjaga integritas dan solidarita nasional." Departemen ini bertanggung jawab untuk mengatur dan mengoperasikan kurang lebih 75.000 masjid yang terdaftar dan imamnya yang dianggap sebagai pegawai negeri. Kebijakan dan aktivitas yang dijalankan oleh departemen ini biasanya merefleksikan doktrin sunni. Departemen ini juga tidak memberikan alokasi dana bagi masjid atau imam komunitas syi'ah dan Alawi, tetapi mereka biasanya bebas untuk mengumpulkan dananya sendiri. badan pemerintahan lain yang mengurusi agama adalah Direktorat Jenderal Yayasan (Vakiflar Genel Mudurlugu) yang bertugas mengatur yayasan-yayasan sosial Muslim dan juga aktivitas, gereja, sinagog, atau bangunan agama kelompok non-Muslim.[57]

Undang-undang Turki juga melarang pendirian Tarikat dan Perkumpulan Sufi lain. Namun, pelarangan ini tidak diterapkan secara ketat dan banyak di antara tarikat dan perkumpulan yang masih aktif dan berkembang. selain itu, hanya negaralah yang berhak menentukan tempat peribadatan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan hanya boleh dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditentukan. Kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok agama yang tidak diakui secara resmi oleh negara  karena mereka sering menghadapi kesulitan untuk mendapatkan tempat yang telah ditentukan untuk melaksanakan peribadatan mereka dan mereka bisa dijatuhi hukuman bila menyelenggarakan pertemuan keagamaan yang tak diizinkan.[58]

Ketegangan yang muncul dalam sekularisme ala Kemal juga muncul dalam bidang pendidikan agama. sejak awal, rezim Kemal mengambil alih seluruh institusi pendidikan agama di Turki dan menempatkannya di bawah Kementrian pendidikan.[59] Negara mengambil alih sistem pendidikan agama dari tangan para ulama untuk menerapkan sistem pendidikan nasional modern yang tersentralisir. Sistem pendidikan baru ini diharapkan menjadi jalan bagi terbentuknya bangsa baru yang memiliki identitas dan sistem etik yang sekuler.[60] Selama masa bekuasanya partai tunggal, CHP, negara hanya menyediakan kesempatan pendidikan agama yang terbatas. namun dengan lahirnya kebijakan multi partai pada tahun 1950, rezim baru mulai mendirikan Sekolah Imam dan Da'I yang diberi nama Imam dan Preacher High Schools (IPHS) pada tahun 70an dan membolehkan lulusannya untuk meneruskan ke universitas seperti halnya lulusan sekolah umum. Jumlah sekolah-sekolah ini kemudian berkembang cukup pesat dan pendaftaran terus meningkat selama tahun 70an pada saat pemerintahan koalisi yang memasukkan partai Islam MSP terbentuk. Namun perkembangan sekolah-sekolah ini mulai melambat setelah terjadinya kup militer di tahun 80an, namun minat kalangan Islamis Turki terhadap sekolah-sekolah itu menimbulkan kecurigaan di kalangan sekularis.

Interfensi militer pada tahun 1997 mengakibatkan terjadinya reformasi sistem pendidikan yang membuat sistem IPHS menjadi tidak begitu menarik lagi bagi para siswa. Di bawah undang-undang yang ditetapkan tahun 1997, setiap siswa harus menjalani wajib belajar selama 8 tahun termasuk keharusan mengambil mata pelajaran "pendidikan moral dan agama" di tingkat dasar dan menengah yang berada ibawah arahan dan kontrol negara. undang-undang ini juga mengizinkan penyampaian pengajaran bidang agama yang lain sesuai dengan pilihan siswa atau sesuai dengan permintaan perwakilan hukumnya. Isi pengajaran agama benar-benar dikontrol oleh negara dan berdasarkan doktrin sunni. Pengajaran agama semacam ini mengundang banyak kritik baik dari pihak sunni maupun non-sunni. Kalangan sunni menganggap pengajaran agama itu tidak cukup memadai, sedangkan kalangan non-sunni menolaknya karena pengajaran model itu meniadakan kepercayaan agama mereka. Anggota kelompok agama minoritas yang diakui pemerintah dibebaskan dari kewajiban pelajaran agama ini sesuai dengan permintaan seperti yang tertera dalam perjanjian Lausanne 1923. sedangkan anggota kelompok agama yang tak diakui tidak dibebaskan dari kewajiban itu secara legal, namun dalam praktiknya mereka dibebaskan.

Setelah menyelesaikan 8 tahun jenajng pendidikan dasar dan menengah, siswa mungkin melanjutka ke sekolah-sekolah umum maupun IPHS. IPHS dianggap sebagai sekolah kejuruan, dan meskipun lulusan sekolah ini diizinkan untuk melanjutkan pendidikannya di luar negeri, perundang-undangan tahun 1997 menentukan nilai ujian mereka akan berkurang secara otomatis jika mereka mengambil program yang tidak berhubungan dengan agama. walaupun banyak orang tua yang masih mengirim anak-anaknya ke sekolah-sekolah IPHS agar mendapatkan pendidikan agama yang lebih luas, daripada hanya untuk sekedar menjadi imam atau pegawai negeri agama, kesulitan yang mereka dapat ketika akan masuk universitas membuat pendaftaran ke sekolah-sekolah ini menurun. Selain itu, beasiswa dan fasilitas asrama gratis yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah IPHS membuat sekolah itu lebih menarik bagi kalangan miskin atau bagi perempuan yang berasal dari keluarga konservatif yang tidak akan mengirim mereka ke sekolah umum.

Masa depan sistem IPHS dan masalah mengenai tempat yang tepat bagi pendidikan agama menjadi bahan perdebatan yang cukup hangat di Turki. Kelompok pertama berargumen bahwa  peran utama IPHS adalah untuk mengajarkan agama, daripada melatih ahli agama dan mereka menyerukan untuk menghapus pengurangan nilai secara otomatis yang menurunkan nilai lulusan IPHS dalam seleksi penerimaan itu. Namun usaha yang dilakukan pemerintahan AKP pada tahun 2004 untuk memenuhi janji kampanyenya dan merevisi hukum tersebut mendapatkan kritik yang cukup keras dari media dan kalangan akademis, dan bahkan akhirnya diveto oleh presiden. Kelompok sekuleris, di sisi lain, umumnya mengusahakan agar fungsi IPHS terus dibatasi hanya untuk melatih tenaga ahli agama. Dengan cara ini, negara bisa terus mempertahankan kontrolnya terhadap pendidikan agama dan karir yang berkaitan dengannya karena negaralah yang melatih tenaga ahli agama seperti imam dan guru agama di sekolah umum, mempekerjakan mereka di masjid-masjid atau sekolah yang menggaji mereka sebagai pegawai negeri.[61]

Pendapat ketiga mengajukan agar pembedaan antara IPHS dan sekolah umum dikurangi dengan menawarkan kelas pilihan pelajaran agama di sekolah-sekolah umum. Namun usulan ini melahirkan masalah lain berkaitan tidak hanya dengan materi yang harus diajarkan di kelas pilihan itu namun juga adanya resiko pemaksaan terhadap siswa untuk mengikuti kelas pilihan itu. Selain itu, kalangan konservatif khawatir pelaksanaan kelas pilihan di sekolah-sekolah umum akan menurunkan tingkat penerimaan di IPHS sedangkan kalangan sekuler khawatir kelas-kelas pilihan itu akan merubah sekolah umum menjadi IPHS-IPHS baru.[62] Akhrinya, pendapat kelompok keeempat menyebutkan bahwa negara sekuler tidak berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan agama di manapun dan bahwa semua pendidikan agama harus diprivatisasi. Namun beberapa orang melihat privatisasi agama secara total ini dengan penuh kecurigaan karena mereka takut sikap ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada fundamentalis muslim yang bisa saja menggunakan kesempatan seperti itu untuk mempromosikan padangan tersebut dan merekrut siswa.[63]

Tak tepat dan tak mungkin kita berusaha menilai atau mengevaluasi debat mengenai pendidikan agama itu dalam kesempatan ini. saya hanya ingin menekankan adanya perbedaan pandangan dan sikap mengenai isu tersebut, dan bagaimana argumen yang digunakan dalam perdebatan itu mengindikasikan adanya ketegangan dalam masyarakat dan juga dalam hubungan antara negara dan agama. masalah terpenting yang dibahas dalam buku ini adalah bagaimana mengamankan kerangka konstitusionalisme dan hak asasi manusia serta mempromosikan dan memfasilitasi terjadinya penalaran publik dalam menegosiasikan dan memediasi ketidak sefahan yang tak mungkin terhindarkan menyangkut persoalan kebijakan publik.

Larangan Menggunakan Kerudung

Di antara kontradiksi sekularime otoritarian di Turki, isu mengenai kerudung merupakan isu yang paling kontroversial dan simbolis pada tahun 90an dan awal 2000. kita tidak akan mendiskusikan seluruh aspek isu ini dan mengaitkan tingkat perkembangan di Turki dengan perkembangan di Eropa karena itu tidak perlu dan tidak penting. Sebaliknya, saya akan menekankan beberapa aspek dan perkembangan itu dalam kerangka perbincangan kita mengenai kesulitasn yang dihadapi oleh negara sekuler Turki, yaitu bagaimana mereka menangani tumbuhnya kekuatan politik dan suara Islamis di negeri itu tanpa menggunakan taktik otoriter untuk menghilangkannya.

Mayoritas perempuan yang menutup kepalanya di hadapan publik memakai model tutup kepala yang biasa digunakan oleh perempuan kalangan bawah atau menengah di perkotaan maupun di pedesaan sejak berdirinya republik, dan pemakaian tutup kepala ini tidak pernah ditentang oleh pemerintah maupun mengundang kontroversi. Namun model tutup kepala baru yang mulai digunakan di seluruh dunia Muslim sejak tahun 1980an nampaknya diasosiakan dengan kemunculan gerakan Islam di Turki dan di negara manapun. Berbeda dengan tutup kepala tradisional Turki, bentuk kerudung baru atau model kerudung Islami ini betul-betul menutupi leher dan bahu perempuan. Dengan demikian, ada berbagai alasan dibalik keputusan perempuan Turki memakai tutup kepala. Alasan itu bisa saja adat, kesopanan, ketaatan terhadap agama ataupun tanda afiliasi politik  tertentu. Masalah yang akan kita bahas disini adalah bagaimana negara menegosiasikan dilema mengenai kewajibannya untuk menghormati pilihan pribadi dan kebebasan beragama dengan keharusannya mengatur peran politik agama.

Sejak awal tahun 1980an, para siswa diharuskan untuk mengenakan seragam seperti pegawai negeri.[64] Meskipun aturan ini bisa mencegah siswa perempuan untuk memakai jeans atau rokmini ke sekolah, namun aturannya muncul untuk melarang pemakaian kerudung. Aturan ini kemudian diperjelas lagi dalam amandemen undang-undang tahun 1985 yang menyatakan bahwa siswa yang menggunakan pakaian tradisional akan diberikan peringatan keras".[65] Pada tahun 1987, Partai Tanah Air (ANAP) yang berkuasa saat itu mengamandemen aturan itu untuk memberikan kesempatan kepada perempuan yang memakai kerudung karena alasan keagamaan untuk bisa masuk ke universitas.[66]  Perubahan ini ditentang oleh Presiden Kenan Evren, pemimpin kup militer tahun 1980, dan kasus itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Konstitusi yang menyatakan bahwa undang-undang yang diajukan itu inkonstitusional.[67] Pengadilan kemudian menyatakan bahwa undang-undang kedua yang lebih umum dan dibuat untuk memberikan kebebasan pemakaisn baju di universitas ternyata konstitusional. Namun pengadilan secara khusus tetap menyatakan bahwa tutup kepala yang digunakan sebagai simbol keagamaan dilarang untuk dipakai di ruang publik termasuk di universitas.[68] Interpretasi terhadap undang-undang yang seperti ini dikritik banyak pihak dan tidak dihiraukan dalan praktiknya.[69]

Dalam praktiknya, pembatasan penggunaan tutup kepala ini mulai mengendur dan isunya tetap tidak menjadi debat publik hingga intervensi militer tahun 1997. saat itu, isu ini digunakan oleh militer sebagai argumen untuk menyerang Partai Kesejahteraan Sosial (RP) yang dipaksa untuk turun dari pemerintahan. Dalam keputusan pengadilan tahun 1998 tentang larangan keberadaan RP sebagai partai politik, pengadilan menyebutkan isu yang sebetulnya tidak relevan yaitu isu mengenai tutup kepala. Dalam keputusan itu, pengadilan mengatakan agar kerudung dilarang dari universitas. Walaupun keputusan pengadilan tentang kerudung itu tidak mempunyai kekuatan hukum karena isunya tidak berkaitan dengan kasus yang diajukan ke pengadilanm otoritas militer mempergunakannya untuk melarang siswa yang mengenakan kerudung untuk mendaftar dan mengikuti pelajaran di universitas atau pun hanya untuk sekedar memasuki bangunannya.[70]  Bahkan ibu-ibu dan orang tua mahasiswa yang lulus yang ingin menghadiri acara wisuda anak-anaknya dilarang untuk memasuki kampus jika mereka memakai kerudung.[71]

Pelarangan memakai kerudung menjadi isu yang . Majelis Pendidikan Tinggi melarang kerudung di perumahan universitas dan perempuan yang memakai kerudung tidak diperbolehkan untuk masuk ke bangunan universitas walaupun hanya sebagai pengunjung. Kerudung juga dilarang di sekolah-sekolah menengah termasuk di sekolah-sekolah agama (IPHS) yang dikelola oleh pemerintah. Larangan ini juga berlaku bagi pegawai negara yang sebetulnya banyak diantara mereka yang sudah memakai kerudung dan tidak pernah mendapatkan kesulitan apapun karenanya. Bahkan perempuan yang mencoba memakai wig sebagai ganti kerudung atau untuk menutupi kepalanya yang botak (akibat pengobatan atau kanker) dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.[72] Pada tahun 1999, Merve Kavakci terpilih menjadi anggota parlemen dari partai Partai …..Islam (VP) dan ia menghadiri upacara pelantikan dirinya sebagai anggota parlemen dengan memakai kerudung. Tapi, protes yang dipimpinoleh Partai Demokrat Kiri sekuler memaksanya untuk meninggalkan acara pelantikan tanpa sempat dilantik. Kavakci kemudian diturunkan dari kursinya di parlemen berdasarkan alasan yang tidak jelas. namun ia gagal merahasiakan bahwa ia adalah juga warga negara Amerika Serikat. VP kemudian dibubarkan karena dianggap menjadi tempat aktivitas anti sekuler.[73]

Walaupun protes publik terhadap pelarangan kerudung ini meluas, usaha untuk menentang penerapannya ataupun menanyakan legalitas kebijakannya baik dilakukan oleh para guru, administratur negara ataupun hakim berakhir dengan tekanan dan tindakan balas dendam dari otoritas negara. Karyawan universitas yang menolak unruk mengimplementasikan kebijakan pelarangan ini dipecat dari pekerjaannya dengan alasan yang tidak relevan. Hakim yang mempertanyakan keabsahan kebijakan pelarangan atau pemecatan karyawan ditarik dari kasus-kasus semacam itu dan, kadang-kadang dipindahkan ke pengadilan yang lain, sedangkan hakim yang aktif mendukung pelarangan ditugaskan di pengadilan yang menangani kasus-kasus tersebut.[74] Hakim-hakim yang menyatakan bahwa pelarangan itu tidak mempunyai landasan hukum atau alasan pemecatan karyawan-karyawan itu tidak jelas sering harus berhadapan dengan ancaman dari pemerintah, diinvestigasi dan dipindahkan ke pengadilan lain. Investigasi terhadap hakim kadang-kadang melibatkan inverstigasi terhadap kehidupan sosial dan keluarga sang hakim. Seorang hakim, misalnya, pernah menerima surat perintah investigasi yang menyatakan bahwa ia mendengarkan kaset-kaset keagamaan, mengundang laki-laki dan perempuan di ruangan yang berbeda di rumahnya dan memiliki istri yang memakai kerudung. Ada pula beberapa kasus pegawai negeri yang dipecat atau dibatalkan promosi jabatannya karena dicurigai islamis atau anti aktivitas negara.[75]

Terpilihnya Partai Keadilan dan Pembangunan Islam (AKP) yang pro-Islam pada tahun 2002, debat mengenai kerudung menjadi masalah protokoler. Rekasi terhadap kehadiran istri Bulent Arinc, presiden Majelis Agung Nasional yang memakai kerudung dalam acara diplomatik resmi pada November menyulut reaksi yang lebih keras di media dan pemerintahan. Presiden Sezer, pendukung kemal yang setia, dalam sambutannya beberapa hari setelag kejadian tersebut menyatakan bahwa kerudung adalah pilihan pribadi yang hanya diperbolehkan dalam ruang privat. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat Turki diatur oleh hukum, bukan oleh agama maupun adat istiadat. Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, dengan mengutip deskripsi Pengadilan Konstitusi, bahwa Kerudung adalah simbol keagamaan yang harus dilarang di ruang publik.[76]

Terlepas dari nilai isu semacam ini ataupun validitas dan tingkat kemasukakalan posisi aktor-aktor yang terlibat dalam debat mengenai masalah ini, kontroversi panas seputar kerudung ini merefleksikan adanya kebingungan dan ambivalensi yang lebih dalam mengenai hubungan antara negara sekuler dengan agama. Kalangan sekuler Turki memandang kerudung sebagai sebuah pernyataan politik yang menentang pemerintahan sekuler Turki; puncak gunung es fundamentalisme Islam. Pendukung fanatik sekularisme Turki, seperti Kenan Evren yang pertama kali melembagakan pelarangan kerudung ini pada tahun 1980an, menelusuri kebangkitan Islam politik di Turki—yang ditandai dengan adanya sejumlah perempuan yang memakai kerudung—ke negara-negara seperti Iran yang mereka anggap berusaha mengekspor Syari'ah ke Turki. Namun bertahannya isu ini memperlihatkan bahwa banyak warga Turki yang terus mengambil posisi yang kuat dalam persoalan ini. Jelas pula bahwa penolakan masyarakat terhadap pelarangan jilbab ini berperan dalam menangnya partai AKP yang pro Islam pada tahun 2002. Meskipun demikian, AKP harus tetap bergerak lambat dan hati-hati menangani isu ini untuk menghindari reaksi keras dari kalangan sekuler atau dari militer. Kebijakan-kebijakan yang bisa diambil oleh AKP berkaitan dengan isu ini masih marginal dan hanya menangani simptom daripada akar permasalahan. Sebagai contoh, undang-undang mengenai amnesti yang akan memberikan pengampunan kepada 240.000 perempuan yang dikeluarkan dari universitas sejak tahun 2000 karena jilbab telah disetujui oleh parlemen turki pada bulan Maret 2005 lalu dan berarti menghapuskan veto terhadap undang-undang yang pernah dilakukan Presiden Sezer.[77]  Tapi mengapa harus amnesti jika pelarangan jilbab yang menyebabkan penahanan mahasiswi itu bahkan tidak mempunyai landasan hukum apapun?

Pengritik dan pendukung pelarangan jilbab mengklaim bahwa Undang-Undang Dasar Turki mendukung sikap mereka dalam masalah ini. Pihak pengritik, termasuk AKP, mengklaim bahwa pelarangan ini melanggar hak kebebasan beragama dan prinsip kesamaan kesempatan dalam pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan. sementara itu pendukung kebijakan pelarangan jilbab, termasuk Mustafa Bumin, Ketua Pengadilan Konstitusi, mengklaim bahwa usaha apapun utnuk mengubah undang-undang yang mengizinkan perempuan untuk memakai kerudung di universitas atau kantor pelayanan masyarakat berarti melanggar undang-undang dasar, dan dengan  demikian, jika pelarangan jilbab dihapuskan, berarti undang-undang harus diamandemen.[78] Pemahaman yang sempit atau literal terhadap pasal-pasal tertentu dalam undang-undang dasar Turki nampaknya mendukung pandangan yang terakhir ini. Pasal 24 Undang-Undang dasar Turki tidak berbicara mengenai kebebasan beragama seperti yang disebutkan oleh para pengritik kebijakan pelarangan jilbab itu, tapi "kebebasan…kepercayaan dan pengakuan agama…ritual peribadatan, layanan keagamaan, dan acara-acara keagamaan harus dilaksanakan dengan bebas, diselenggarakan dengan cara yang tidak melanggar pasal 14". Tidak ada  rujuan yang pasti untuk "penayangan simbol-simbol keagamaan" yang bisa memberikan kerangka untuk masalah jilbab ini.

Mungkin alasan bahwa kepercayaan perempuan untuk mema…… Tapi, semua kebebasan beragama di Turki tunduk pada batasan-batasan tertentu. Pasal 14, yang disebutkan dalam pasal 24, merupakan aturan pembatasan kebebasan beragama ini. pasal ini menyatakan bahwa: "tidak ada satupun hak atau kebebasan yang disebutkan dalam undang-undang yang bisa didapatkan bila ditujukan untuk melanggar integritas teritorial dan kebangsaan negara Turki, dan membahayakan keberadaan tatanan demokratis dan sekuler Republik Turki yang berdasarkan hak asasi manusia.[79]  Ketaksaan kalimat " membahayakan keberadaan tatanan demokratis dan sekuler" inilah yang telah sukses digunakan untuk mendukung pelarangan jilbab di Turki. Padahal, pelarangan ini miskin landasan aturan yang eksplisit. Selain itu, pasal 24 yang menyebutkan adanya permbatasan antara kebebasan beragama, menyatakan bahwa: "tidak ada seorang pun yang diizinkan untuk mengekploitasi atau menyalahgunakan agama atau sentiman keagamaan atau sesuatu yang dianggap suci oleh agama dengan cara apapun dan bagaimanapun untuk tujuan personal atau pengaruh politik…" pendukung pelarangan jilbab beralasan bahwa karena memakai jilbab merupakan simbol islam politik, mengizinkannya berarti merupakan langkah awal untuk mengarahkan Turki yang sekuler mejadi negara yang tatanan hukumnya berdasarkan ajaran agama." dengan demikian, mengenakan jilbab merupakan tindakan eksploitasi atau penyalahgunaan agama yang dilarang oleh pasal 24. pasal-pasal lain yang rentan digunakan untuk menentang pelarangan jilbab seperti pasal mengenai hak untuk pendidikan (pasal 24), hak untuk bekerja (pasal 49), kesetaraan hak untuk perempuan (pasal 10) juga harus tunduk pada pembatasan yang tercantum dalam bab 14. argumen-argumen yang berdasarkan artikel-artikel tadi nampaknya tidak begitu berpengaruh di lingkungan Mahkamah Konstitusi Turki.

Meskipun pencalonan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa mungkin meningkatkan situasi hak asasi manusia di negeri itu secara umum, namun nampaknya tidak memberikan jalan keluar yang memuaskan bagi masalah jilbab ini. dalam kasus Leyla Şahin melawan Turki, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa beranggapan bahwa pelarangan jilbab Turki tidak melanggar pasal 9 konvensi hak asasi manusia Eropa (kebebasan menyatakan pikiran, kesadaran dan agama); dan tidak masalah terpisah yang muncul dari pasal 8 (hak agar kehidupan pribadi dan keluarga dihormati) dan pasal 10 (kebebasan berekspresi), pasal 14 (larangan diskriminasi) dan pasal 9 serta pasal 1 protokol no. 1 (hak untuk mendapatkan pendidikan). Mahkamah beranggapan bahwa pelarangan dilakukan untuk tujuan yang sah yaitu untuk melindungi hak dan kebebasan yang lain dan untuk melindungi tatanan masyarakat. [80]

Masalah yang terdapat dalam debat mengenai jilbab adalah bagaimana membedakan antara "ruang publik" yang disebut-sebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai tempat dimana jilbab harus dilarang dengan "ruang privat" dimana jilbab diperbolehkan. Menurut Mahkamah, karena ruang publik itu harus sekuler dan netral serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang sama bagi semua orang, maka pegawai publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau membawa-bawa  simbol-simbol agama atau ideologi yang mengindikasikan kepercayaan atau sikapnya. Pembedaan ini benar-benar penting meskipun netralitas keagamaan dan ideologis negara harus dijaga, kesulitannya muncul dalam mendefinisikan istilah-istilah tersebut dan mempertahankan konsistensi dalam melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. beberapa orang komentator mencatat misalnya bahwa pelajar atau guru tidak pernah dilarnag untuk memasuki kampus atau diinvestigasi karena mereka memakai pin attaturk atau simbol-simbol lain yang jelas-jelas merupakan simbol ideologis. [81] Perlakuan yang tidak adil terhadap simbol keagamaan dan ideologis ini menimbulkan isu lain yaitu apakah negara benar-benar netral atau tidak. Jika alasan keharusan negara bersikap netral untuk menjamin warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dari pejabat negara, maka sama halnya dengan mengizinkan pegawai negara memakai kerudung, mengizinkan pegawai negara untuk memakai simbol-simbol ideologis Attaturk berarti melanggar prinsip ini (kritik ini nampaknya ditujukan kepada CHP sebagai organisasi politik). Gagal menyediakan definisi yang jelas dan otoritatif bagi istilah ruang publik dan ruang privat akan menimbulkan resiko perluasan pelarangan itu ke wilayah yang lain secara semena-mena dan tidak adil. Pada bulan November 2003 misalnya, seorang hakim memerintahkan terdakwa perempuan yang memakai jilbab untuk dikelarkan dari ruangan sidang dengan alasan bahwa dia "tidak memiliki hak untuk memakai jilbab itu di ruang publik—ruangan sidang."  Ada juga hakim, pada sidang pertama, yang meminta pegawai perempuan yang dipecat dari pekerjaannya karena memakai jilbab untuk meninggalkan ruangan sidang kecuali ia melepas jilbabnya.[82]   Ada juga laporan yang menyatakan ada beberapa perempuan yang tidak diperkenankan mendapatkan perawatan dari pusat layanan kesehatan negara karena mereka memakai jilbab.[83] Jika seperti ini, transportasi publik pun potensial dianggap "ruang publik" dimana perempuan tidak boleh mengenakan jilbabnya.[84]

Beberapa akademisi dan pembuat opini menyarankan cara untuk meringankan pelarangan jilbab ini adalah dengan membedakan antara penyedia dan penerima layanan pubik.  Pendekatan ini sama dengan dengan argumen yang telah umum beredar bahwa ketika bertemua di ruang publik, negara—sebagai penyedia layanan publik-- harus menjaga netralitasnya dan memperlakukan semua warga negara dengan setara. Dengan demikian, benar dan pantaslah bila penyedia layanan publik harus bersih dari simbol-simbol yang mengindikasikan kepercayaan agama atau ideologi. Sebaliknya, warga negara—yang merupakan penerima layanan publik- yang memang dijamin kebebasannya untuk beragama, berkesadaran, dan mengungkapkan pikiran dan pendapat tertentu dengan demikian memiliki hak untuk membawa simbol ideologi atau agamanya. Menurut pendekatan ini, mahasiswa adalah penerima layanan publik yang harus diperbolehkan untuk memilih antara memakai kerudung atau tidak. Sedangkan, dosen sebagai penyedia layanan publik, tidak diperbolehkan untuk menggunakan simbol ideologi atau agama apapun. Demikian pula seorang pasien yang mempunyai hak untuk dirawat terlepas bagaimanapun penampilannya, ia adalah penerima layanan publik, sementara dokter adalah penyedia layanan publik. [85]

Meskipun pendekatan ini mungkin mengurangi cakupan kebijakan pelarangan ini dalam jangka waktu dekat dengan memperrbolehkan mahasiswa, pelajar dan warga negara lainnya untuk memakai kerudung dan simbol lainnya walaupun mereka sedang berada di universitas, namun pendekatan ini tidak menyelesaikan masalah mereka setelah lulus. Mahasiswi mungkin diperbolehkan untuk menutup kepalanya ketika mereka menjadi mahasiswi karena ia menjadi penerima layanan publik. Tapi ketika ia mendapatkan di universitas itu, ia menjadi penyedia layanan publik yang mewakili negara dan dengan demikian ia harus melepas jilbabnya.

Kelompok lain yang mendukung penghapusan aturan pelarangan jilbab beralasan bahwa semua warga negara termasuk mereka yang dipekerjakan oleh negara dan bertindak sebagai penyedia layanan publik memiliki hak-hak konstitusional untuk menggunakan symbol ideology dan agama. dengan pendekatan ini, netralitas dan keadilan pemerintahan kepada penerima layanan publik ditentukan oleh niat baik si penyedia layanan.[86] Dengan demikian, seorang professor universitas harus diperbolehkan untuk menggunakan jilbab jika dia memilih untuk memakainya dan para mahasiswanya harus percaya pada niat baik dan integritas professional professornya bahwa sang profesor tidak akan bertindak diskriminatif terhadap siswa yang memakai simbol keagamaan atau pun simbol sekuler. Masalah yang dihadapi masalah ini adalah apakah aturan ini berlaku untuk semua simbol agama atau ideologi dalam semua situasi atu hanya dipertimbangkan hanya dalam kasus tertentu untuk menilai resiko bias atau konsekuensinya? Masalah lainnya adalah realistis atau adilkah jika kita mengharapkan orang untuk mempercayai mereka yang mempunyai otoritas terhadap mereka tanpa jaring pengaman yang bisa diverifikasi maupun akuntabitas?

Manapun pendekatan yang dipilih, masalah yang paling mendasar adalah bagaimana menjamin netralitas atau niat baik negara atau pejabatnya. Dengan memaksakan pelarangan penggunaan simbol-simbol di tuang publik kepada penyedia maupun penerima layanan publik hanya menghapus satu potensi bias yang­__________ dengan menutupi perbedaan agama dan ideologi. Namun cara ini tidak akan bisa mengeliminasi bias-bias tersebut atau menjamin semua penyedia layanan publik untuk tetap tidak bertindak berdasarkan biasnya jika mereka mendeteksi, mencurigai perbedaan yang terdapat pada penerima layanan publik. masalahnya dengan demikian adalah apakah makna netralitas negara yang sebenarnya dan bagaimana menjamin pelaksanaannya dalam praktik? Menurut saya, jawabannya terletak pada memedias dilema secara terus menerus dalam kerangka konstitusionalisme, kewarganegaraan dan hak asasi manusia seperti yang sudah kita diskusikan dalam bab 3 dan bukan sekedar mengatur salah satu aspek dari itu misalnya peran militer, pendidikan agama atau kerudung saja.

VI. Kesimpulan: Tantangan dan Prospek Politik Islam
Seperti yang sudah kita saksikan dalam penjelasan di atas, fakta bahwa gaya pakaian perempuan menjadi sesuatu yang memiliki signifikansi politis menggambarkan adanya dilema mengenai negosiasi antara agama dan negara yang lebih besar. Meskipun secara teoritis, semua simbol agama dan ideologi dilarang penampakkannya di ruang publik, namun banyaknya perempuan yang memakai kerudung jelas the high visibility of headscarves means that women are disproportionately deprived of their rights to education and to work.  Jilbab telah membuat ratusan di antara ribuan perempuan kehilangan kesempatan pendidikan dan pekerjaan. Dengan adanya kontrol negara terhadap pendidikan, perempuan yang menutupi kepalanya dan tidak tidak bisa menempuh pendidikanya di luar negeri tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tingi karena pelarangan kerudung juga bahkan diterapkan kepada pemimpin keagamaan dan da'I-da'I  sekolah menengah atau sekolah teologi. Perempuan yang memakai kerudung menyadari bahwa pilihan pekerjaan bagi mereka pun terbatas karena aturan pelarangan akan memberhentikan mereka bekerja. Padahal, pekerjaan itu mengharuskan mereka ada di ruang publik walaupun mereka bukan pegawai negeri.[87]

Situasi paradoks ini juga memperlihatkan rentannya hak-hak perempuan bahkan setelah beberapa dekade diterapkannya sekularisme. Meskipun keinginan untuk mensekularisasi atau memodernisasi Turki cukup otoriter dan agresif, masyarakat Turki masih sangat konservatif, terutama jika berhadapan dengan peran perempuan. benar bahwa pandangan konservatif itu lebih umum muncul di kalangan pendukung partai-partai Islam.[88] Namun, jelas pula bagi saya bahwa perkembangan ekonomi dan pendidikan bisa memainkan peranan yang penting dalam mempromosikan semua hak-hak asasi manusia termasuk hak-hak perempuan atas kesetaraan dan kehormatan. Dengan membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaa, terutama bagi perempuan yang datang dari kalangan konservatif dan dengan demikian banyak dari mereka yang menggunakan jilbab, pelarangan itu nampaknya menjadi kontraprodutif. Daripada mendorong dan mendukung perempuan yang berjilbab untuk menerima pendidikan dan dengan demikian menjamin independensi ekonomi dan pekerjaan mereka, kalangan sekuler malah memperleman pencapaian tujuan utama mereka untuk memberikan kebebasan dan perkembangan sosial yang lebih besar bagi seluruh warga negara. 

Menurut saya, tujuan dan alasan sekularisme adalah untuk meningkatkan pluralisme agama dan kebebasan individu untuk memilih apakah ia akan melaksanakan ajaran-ajaran Islam atau tidak. Memaksa perempuan untuk berjilbab dengan menempatkan kewajiban agama dalam undang-undang negara hingga menghilangkan prinsip fundamental mengenai pertanggungjawaban individu di hadapan tuhan jelas merupakan tindakan yang salah. Namun sama pula salahnya jika negara membuat perempuan sulit dan tidak memiliki pilihan antara memegang teguh ajaran agamanya atau kehilangan hak atas pekerjaan, pekerjaan dan otonomi personalnya secara umum. Pandangan ini tidak mengasumsikan bahwa intervensi negara sebagai satu-satunya pembatasan atas kebebasan perempuan dan laki-laki untuk memilih, karena tekanan dari keluarga atau komunitas pun bahkan bisa lebih kuat dan mengikat. sumber-sumber lain yang potensial melanggar hak-hak dan kebebasan individu harus ditangani dengan cara-cara yang tepat termasuk melalui reformasi Islami dan pendidikan inisiatif publik seperti yang sudah saya ajukan di bagian lalu. Yang ingin saja tekankan di bagian ini maupun di bagian kesimpulan nanti adalah bahwa pemahaman yang jelas terhadap sekularisme sebagai negosiasi antara netralitas negara terhadap agama dengan peran publik agama merupakan hal yang sangat penting bagi sahnya tujuan dan alasan dua posisi ini.

Diskusi kita mengenai perdebatan tentang jilbab, kekhawatiran terhadap peran militer dan pendidikan agama ditujukan untuk menekankan kontradiksi yang terdapat dalam sekularisme Kemalian, meskipun tidak untuk menyelesaikannya. Tujuan saya melakukan review terhadap semua pandangan mengenai pelarangan jilbab dan implikasi adalah untuk menekankan bahwa itulah proses negosiasi yang saya maksud dan pentingnya peran penalaran publik dan pengamannya, seperti yang saya jelaskan di muka. Jelas saya tidak berhak memberikan resep pada Turki mengenai apa yang harus mereka lakukan terhadap isu-isu itu, tapi saya percaya bahwa sangatlah masuk akal jika kita berharap kebijakan terbaik lahir melalui debat dan kontestasi publik the alleged rationale or justification of one view or another. Apa yang saya maksud dengan proses negosiasi itu bukan hanya mengenai seperti apakah kebijakan yang baik itu atau mengenai bagaimana mengimplementasikannya, tetapi juga mengenai bagaimana mengadaptasi dan merubah kebijakan jika praktik kebijakan itu jelas-jelas tak sebagus teorinya.

Lagipula, negosiasi seperti itu tidaklah murni urusan dalam negeri sebuah negeri tertentu. Dalam kasus Turki misalnya, negara dan masyarakat Turki cenderung sangat terpengary oleh Eropa baik sejak masa reformasi dinasti Utsmani pada abad ke-19 dan masa republik di abad 20 hingga masuknya Turki menjadi anggota Uni Eropa pada awal abad 21. Baru-baru ini, pemerintah yang berasal dari partai Islam nampaknya mulai memimpin tawaran Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa, ini bisa menjadi celah bagi terjadinya rekonsiliasi antara sekularisme Kemalian dengan konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini mungkin akan berguna jika kita melakukan beberapa penilaian tentaif pada prospek kemunculan Islam politik dalam sekularisme Turki.

Demografi Turki saja nampaknya cukup untuk menekankan pentingnya memahami apa yang saya ajukan sebagai hubungan intim antara agama dan politik. Muslim merupakan mayoritas di Turki dengan prosentase sebesar 97% dari total penduduk.[89]  Jumlah ini sudah termasuk kalangan Alawi dan minoritas Syi'ah. Meskipun mayoritas muslim Turki menganggap diri mereka sebagai muslim yang taat, mereka juga terus mendukung negara sekuler yang membatasi peran agama hanya pada kehidupan privat. Memang ada sekitar 21,2% muslim yang mengklaim mendukung negara yang berdasarkan syari'ah, namun apa makna prosentase ini belum menjadi konsensus.[90] Sementara itu, makna dan implikasi sekularisme terus dipertanyakan, apakah akan berdasarkan model Eropa atau Amerika, atau model otoritarian yang diadopsi dari Uni Soviet pada tahun 1930an. Ambivalensi seperti ini juga bisa ditemukan di kalangan yang mendukung penerapan syari'ah dalam rangka mempromosikan gagasan keadilan dan memerangi degenerasi moral dan korupsi, ada kelompok-kelompok yang juga tidak setuju mengenai apa tujuannya dan bagaimana merealisasikannya dalam praktik.[91]

Munculnya Islam politik yang dimulai pada tahun 70an dengan berdirinya gerakan yang disebut Wawasan Nasional (Milli Groups), dan terbentuknya partai Islam pertama bernama Partai Tatanan Nasioal (MNP) pada tahun 70an oleh Necmeddin Erbakan, dan juga terbentuknya Anggota Parlemen Independen untuk kota Konya. MNP tak lama kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa partai itu menentang sekularisme. Ketika Penerusnya, the Milli Sellamet Partisi (MSP) yang didirikan pada tahun 1973, pun dibubarkan setelah terjadinya kupmiliter pada tahun 1980, Partai Refah (RP) menggantikan posisinya. Parta Refah mendapatkan pendukung dari kalangan yang merasa tertinggalkan oleh perubahan ekonomi yang terjadi di Turi pada tahun 1980 dan 1990an. Meskipun terbentuknya a custom unions dengan Uni Eropa dan munculnya pasar baru di wilayah bekas negara soviet memberikan keberuntungan pada sebagian kalangan di Turki, ada sebagian lain yang dirugikan dengan perkembangan ini.  Privatisasi dan inflasi merugikan kalangan yang kurang terdidik dan kalangan menengah bawah. Sementara itu, gelombang urbanisasi memperparah masalah pengangguran dan membuat jarak antara yang kaya dan miskin semakin terlihat.

Dalam iklim sosial dan ekonomi seperti ini, penekanan Partai Refah terhadap pemberantasan kemiskinan, penegakan keadilan dan kesetaraan menarik pengikut yang terus bertambah di daerah perkotaan, bahkan lebih dari desa asalnya di Anatolia Tengah. Seiring dengan bertambahnya popularitas dan penampilan pemimipin  partai Refah di media, janggut dan kerudung para pemimpin Islam menjadi semakin kontroversial: menjadi simbol identitas Islam bagi sebagian orang turki dan sekaligus merupakan provokasi politik dan ancaman atas status quo sekuler bagi yang lain. Perang simbol pun terjadi seiring dengan berkembangnya pasar-tandingan yang memudahkan kalangan sekuler Turki untuk menekankan identitas Kemalian-nya. Pakaian perempuan gaya Barat yang diiklankan sebagai pakaian "kontemporer atau pakaian standar, poster, stiker, kartu ucapan dan pin yang bergambar Attaturk menjadi populer di tahun 1994 ketika partai Islam Refah memenangkan pemilihan untuk pemerintahan lokal dan kabupaten. Dengan demikian, simbol identitas politik dan ideologi menjadi sumber utama ketegangan dan kontentasi ini.[92]

Pandangan Sekularisme Kemalian yang masih dominan di Turki berdasarkan kontrol penuh negara atas agama. Negara mengatur pendidikan agama, praktik keagamaan, mengontrol keuangan masjid, memasukan Imam dalam daftar orang yang harus digaji negara, dan mengatur cara berpakaian di sekolah dan tempat bekerja, terutama bagi perempuan. Model ini, menurut  saya benar-benar problematis karena ia berusaha mengontrol dan memanipulasi peran Islam dalam kebijakan publik dan politik atas nama sekularisme sambil menolak warga negara yang mengambil Islam sebagai kekuatan dasar dalam hidupnya serta hak dan kesempatan mereka untuk hidup dengan keyakinannya. Model ini juga benar-benar paradoks karena ia tidak bisa menjalankan kontrol penuh atas agama atau institusi agama tanpa melangga hak asasi manusia warga negara. dengan kata lain, model ini memang melemahkan konstitusionalisme dan hak asasi manusia justru dengan mengatasnamakan usaha untuk memegang prinsip-prinsipnya.

Mereka yang mendukung status quo mencoba untuk mempresentasikan perpecahan dalam politik Turki sebagai benturan antara kekuatan sekularisme dan fundamentalisme Islam walaupun para penganjut perubahan dan demokrasi datang dari kalangan yang berlatar belakang dan ideologi yang berbeda. Baik politikus Islam, pemikiran liberal maupun kalangan sekuler kiri semua bersatu menyerukan perlunya kebebasan yang lebih besar. Pembela status quo merasa aman jika menyebut penentang mereka sebagai islamis dan menyebut diri mereka sendiri sebagai pembela sekularisme, memunculkan ancaman fundamentalisme Islam dan penerapan syari'ah sebagai usaha untuk mengintimidasi dan membuat warga negara bingung agar mereka tunduk ada otoritarianisme. Seperti yang sudah disinggung di bagian lalu, Majelis Keamanan Nasional (MGK) telah lama menyebut kemungkinan jatuhnya pemerintahan Turki pada pihak yang mungkin menerapkan syari'ah sebagai ancaman nomer satu bagi keutuhan bangsa, hingga MGK pun merasa berhak untuk melakukan pembatasan atas hak-hak konstutisional terutama hak yang berkaitan dengan kebebasan beragama.[93]  Ketakutan terhadap syaria'h ini diperparah lagi dengan adanya tujuan-tujuan politik tertentu, padahal menurut saya, tidak ada satu kelompok atau partai yang besar di Turki yang mengancam, atau bahkan mempertanyakan, karakter sekuler negara Turki. Konsensus nasional dari berbagai perspektif jelas mendukung demokrasi sekuler yang ramah terhadap agama, model demokrasi yang sama dengan yang berlaku di Eropa atau Amerika Utara.

Penting bagi kita untuk mempertimbangkan peran pengaruh Eropa kepada pengalaman Turki, dalam membentuk konsepsi republik sekuler Kemalian di tahun 1920an dan mempengaruhi prospek transformasi pandangan ini pada awal tahun 2000an. Mayoritas penduduk Turki mendukung hadirnya demokrasi konstitusional yang genuine dan berkelanjutan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan sikap ini terrefleksikan dalam dukungan mereka yang besar terhadap keanggotaan Turki dalam Uni Eropa, yang dilihat sebagai satu prosedur yang kuat untuk mencegah Turki kembali kepada otoritarianisme kemalian atau otoritarianisme militer. For those opposed to Turkey’s membership of the EU the opposite also holds true, with those who oppose Turkey’s membership in the EU generally opposing democratic reforms or changes in the status quo.[94] Namun keputusan Komisi Hak Asasi Manusia Eropa mengenai isu jilbab yang tadi saya sebutkan memperlihatkan bahwa peran Eropa sekarang tak kalah ambigu dan kontradiktifnya dengan perannya satu abad yang lalu. Ambivalensi Eropa mengenai masalah Turki terlihat dalam persepsinya mengenai Turki sebagai negeri Muslim padahal sudah puluhan dekade pemerintah Turki   dan militer melakukan usah-usaha yang otoriter dan keras untuk mensekularisasi dan mewesternisasi negeri itu bahkan mengasingkan masyarakatnya dari budaya Islam. Banyak orang Eropa menentang pengangkatan Turki menjadi anggota Uni Eropa karena alasan ini. mereka beralasan bahwa homogenitas budaya Eropa akan hilang bila Turki diterima menjadi anggota Uni Eropa.[95]


Model sekularisme saat ini yang bertahan hanya dengan membatasi praktik keagamaan secara ketat, mengontrol pendidikan agama dan membatasi kebebasan beragama menyebabkan munculnya ketidakpuasan dan keberatan yang berkelanjutan dan meluas di tengah masyarakat Turki. Pandangan minoritas seperti pandangan kaum Alawi dan Syi'ah dibatasi. Mereka yang memilih untuk aktif secara religius diasingkan dari ruang publik dan ditolak hak pendidikan dan pekerjaannya. Kemajuan memang masih sedang diusahakan. Terpilihnya partai AKP yang pro Islam dan moderat serta tuntunan untuk mendapatkan keanggotaan dalam Uni Eropa mengindikasikan bahwa meskipun mayoritas masyarakat Turki mendukung pemerintahan yang sekuler, mereka pun masih tetap menginginkan pendekatan yang moderta dan demoratis terhadap kebebasan beragama. sebuah pendekatan yang bisa memungkinkan mereka bisa secara bebas memasukkan Islam dan identitas keislamannya ke dalam kehidupan publik dan privatnya. 

Menurut saya perkembangan terbaru ini memang mendukung prospek pengintegrasian pandangan yang lebih positif terhadap politik Islam ke dalam pemahaman dan praktik Sekularisme orang Turki. Saya, tentu saja, tidak mengatakan bahwa ini sesuatu yang mudah atau bisa menyelesaikan semua masalah. Malah, saya melihat bahwa trend baru ini bisa memulihkan kekeliruan proses negosiasi kebijakan publik dan undang-undang yang terjadi di antara berbagai kelompok di Turki selama ini. kemungkinan bagi Islam politik menjadi penting bagi Turki agar beberapa warga Turki, baik secara kolektif ataupun individual, bisa memiliki akses dan kesempatan terhadap proses penalaran publik seperti yang sudah kita diskusikan di bagian lalu. Saya akan menyimpulan dengan memberikan ulasan singkat terhadap perkembangan positif ini dan bagaimana perkembangan ini bisa meningkatkan, dan bukannya menghilangkan atau mengancam sekularisme di Turki.

Peristiwa-peristiwa politik akhir-akhir ini merupakan indikasi yang positif bagi tumbuhnya toleransi— even if this amounts only to a grudging respect— dari negara sekuler kepada Islam dan sebaliknya. Kemenangan AKP merupakan simbol bagi kompromi yang menjanjikan di Turki karena AKP secara resmi adalah partai sekuler yang bekerja dalam negara dan sistem yang sekuler dan memperlihatkan komitmen yang geuine terhadap konstitusionalisme dan hak asasi manusia. Meskipun sikap partai yang memihak Islam juga terlihat jelas dan memungkinkannya untuk menggunakan kepercayaan agama pendukungnya dalam masalah-masalah kebijakan publik sebagai pedoman untuk tindakan politiknya.

Ini merupakan perkembangan baru di Turki dan jelas menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian bagi kalangan sekuler dan pro Islam. kalangan pertama mungkin melihat sekularism AKP dan juga muslim lainnya, baik dalam politik pemilihan atau bukan, sebagai bentuk taqiyyah –pilihan taktis untuk menyembunyikan kepercayaan dan motif yang sebenarnya. Mereka juga takut jika suatu saat ketika kalangan pro-Islamis ini meraih kekuasaan, mereka akan akan membuang topeng sekulernya, kemudian berusaha untuk membuat negara Islam dan menerapkan syari'ah.[96]

Sementara itu, kalangan Muslim memperhatikan sejarah kup militer dan pelarangan partai politik yang berhaluan Islam di negara itu, dan mereka khawatir kemampuan mereka untuk berpartisipaksi dalam politik (terutama kalangan perempuan dan juga masyarakat secara umum) akan tiba-tiba berakhir dan kecendrungan terhadap islam ini digunakan olehmiliter atau pengadilan sebagai alasan untuk mengusir mereka dari forum publik. Kekhawatiran ini semakian diperparah dengan ketakutan mereka terhadap kemungkinan Uni eropa yang anggotanya bersikap tidak pasti terhadap kemungkinan memasukkan sebuah negeri Muslim ke dalam perserikatan mereka untuk mendukung pembubabaran partai atau ide-ide yang berhaluan Islam. Mereka menunjuk keputusan Pengadilan Uni Eropa untuk menegakkan pelarangan jilbab sebagai contoh.

Kekahwatiran kedua pihak ini memang sah-sah saja, tetapi saya akan menunjukkan bahwa situasi di Turki saat ini memperlihakan kepada kedua belah pihak bahwa rekonsiliasi antara dua pandangan yang selama dilihat oleh kedua belah pihak sebagai dua ekstrem tidak hanya mungkin, tetapi juga diinginkan.  Yang saya maksud adalah bahkan jikapun selama ini kalangan sekuler beranggapan bahwa kalangan Islamis hanya menggunakan bentuk dan retorika sekuler sebagai taktik saja, pengalaman mereka bekerja dalam sistem sekuler akan merubah partai itu sendiri dan anggotanya untuk lebih memiliki pandangan yang lebih pragmatis terhadap kegunaan sistem sekuler ini. jika kalangan Islamis bisa menangani isu utama semacam kebebasan untuk mengekspresikan kepercayaan agama, dan mengeluarkan undang-undang yang mengakui perhatian etis dan moral mereka, mereka akan menyadari bahwa sekularisme tidak harus berarti peminggiran Islam dari politik. Dan faktanya memang, negara sekuler merupakan alat yang lebih baik untuk memajukan keyakinan politik mereka daripada negara Islam.

Peran Islam dan diskursus politik Turki, meskipun masih sangat terbatas, memungkinkan negara sekuler dan masyarakat Turki yang sangat sekuler untuk menyadari bahwa ada ruang dalam masyarakat sekuler bagi berbagai jenis pendapat, termasuk pendapat yang diilhami oleh keyakinan agama. Sekularisme di Turki, dengan demikian, mungkin ditransformasikan, menjadi sekularisme yang tidak otoriter dan rigid dan memberikan kebebasan yang lebih besar  kepada agama dan institusi keagamaan serta membuat ruang yang bisa mengakomodasi berbagai suara.

Kemampuan Turki untuk menyeimbangkan sekularisme, hak asasi manusia, Islam dan hak-hak konstitusional yang akan berlaku bagi seluruh warga negara tidak hanya berguna untuk kepentingan Turki sendiri, tetapi juga memainkan peranan penting dalam memperkaya debat mengenai masalah ini di seluruh dunia Islam. Jika Turki mampu menunjukkan bahwa rezim sekuler bisa menyediakan ruang bagi diksursus keagamaan dan hak asasi manusia bagi semua pihak, maka ini merupakan langkah maju dalam merehabilitasi istilah sekuler di dunia Islam. begitupun jika Turki bisa menunjukkan bahwa suara-suara politik Islam bisa didengar dan pada saat yang sama mampu mempertahankan pemerintahan yang sekuler dan hak-hak konstitusional, maka pengalaman ini akan memberikan keyakinan baru kepada  pada kalangan sekuler bahwa Islam mempunyai tempat dalam diskursus politik.








[1] Sebagai contoh, Koçi Bey (d. 1640), orang kepercayaan Sultan Murad I, mendiskusikan penyebab dan solusi kemunduran dinasti Utmani dalam sebuah buklet. Edisi terbaru dengan teks Utsmani dan Latin, lihat Koçi Bey, Koçi Bey Risalesi: Eski ve Yeni Harflerle (ed. Yılmaz Kurt) Ankara: Ecdad Yayınları, 1994
[2] Menghubungkan kemunduran kekuasaan dengan kemunduran dalam agama merupakan tema yang familiar dalam sejarah Islam, seperti yang terlihat dalam karya Nizam al-Mulk (c.1018–92). Albert Hourani, A History of the Arab Peoples, Cambridge, Mass.: Belknap Press of Harvard University Press, 1991.  p. 209.
[3] Mehmet İpşirli, “Ottoman State Organization,” in History of Ottoman State, Society and Civilization (ed. Ekmeleddin İhsanoğlu), İstanbul: IRCICA 2001, vol. 1, p.  220.
[4] Seperti risalah-risalah yang ditulis oleh Koçi Bey diatas, dan Hasan Kafi (lihat Usulü’l-Hikem fi Nizami’l-Alem, (siap untuk dipublikasikan oleh by M. İpşirli) İstanbul Üniversitesi Edebiyat Fakültesi Tarih Ensitüsü Dergisi (TED), 9 (İstanbul, 1989).
[5] Lihat misalnya, Faik Reşit Unat, Osmanlı Sefirleri ve Sefaretnameleri [Ottoman Ambassadors and Ambassador-Reports] (Ankara 1968).
[6] Katib Chelebi, The Balance of Truth, (diterjemahkan dengan pengantar dan catatan oleh C. L. Lewis) London: George Allen and Unwin Ltd., 1957.
[7] Bahaeddin Yediyıldız, “Ottoman Society” in History of the Ottoman State, Society and Civilization, (ed. E. İhsanoğlu) 2001, vol. 1, pp.  491-558.
[8] İsmail H. Uzunçarşılı, Osmanlı Devletinin İlmiye Teşkilâtı [Lembaga Ulama dalam Negara Ottoman], Ankara 1984, p. 192; and Davut Dursun, Osmanlı Devletinde Siyaset ve Din [Agama dan Politik Negara Ottoman], İstanbul 1989, p. 329.
[9] Bahaeddin Yediyıldız, “Ottoman Society” in History of Ottoman State, Society and Civilization (ed. E. İhsanoğlu), İstanbul: IRCICA 2001, pp. 518-520.
[10] İlber Ortayli, ‘Osmanlı Imparatorlugu’nda Millet’ [Millet pada masa Dinasti Utsmani], in Tanzimat’tan Cumhuriyet’e Türkiye Ansiklopedisi [The Encyclopedia of Turkey from Tanzimat to the Republic] (Istanbul: Iletisim, 1986), p. 997.
[11] Bilal Eryılmaz, Osmanlı Devletinde Gayri Müslim Tebaanın Yönetimi [Pemerintah Warga Negara Non-Muslim di Negara Ottoman] (İstanbul: Risale Yay., 1990); Ufuk Gülsoy, Osmanlı Gayrimüslimlerinin Askerlik Serüveni [Peran Militer Non Muslim] (İstanbul: Simurg Yay., 1999); and Mesrob K. Krikorian, Armenians in the Service of the Ottoman Empire 1860-1908, (London: Routledge and Kegan Paul, 1978).
[12] M. Macit Kenanoğlu, Osmanlı Millet Sistemi: Mit ve Gerçek [Sistem Millet Dinasti Utsmani: Mitos atau Realitas] (Istanbul: Klasik, 2004), pp. 283, 325; Coskun Ucok, ‘Law in the Ottoman State Before Tanzimat’, in Tanzimat’tan Cumhuriyet’e Türkiye Ansiklopedisi [The Encyclopedia of Turkey from Tanzimat to Republic] (Istanbul: Iletisim, 1986) pp. 574-79.
[13] Şerif Mardin,  Turkiye’de Toplum ve Siyaset [Masyarakat dan Politik di Turki] (Istanbul: Iletisim, 1995), pp. 100-01.
[14] Ortaylı, ‘Osmanlı İmparatorluğu’nda Millet’ [Millet pada masa Dinasti Utsmani], p. 997.
[15] Ortaylı, Osmanlı İmparatorluğu’nda Millet [Millet pada masa Dinasti Utsmani], p. 1001.
[16] Stanford J. Shaw, Jews of the Ottoman Empire and the Turkish Republic (New York: New York University Press, 1991), pp. 48-61.
[17] M. Akif Aydın, “The Ottoman Legal System” in History of Ottoman State, Society and Civilization, ed. Ekmeleddin İhsanoğlu (İstanbul: IRCICA, 2001), vol. 2, pp. 459-464; Colin Imber, The Ottoman Empire 1300-1650 : The Structure of Power (New York: Palgrave Macmillan, 2002), pp. 218-220.
[18] Dilaporkan bahwa Kanun Pertama yang dibuat oleh Osman Ghazi, Pendiri Dinasti Utmani, ditujukan untuk memaksakan pajak pasar yang disebut baj dalam Bursa yang kemudian dilanjutkan oleh keturunannya. M. Akif Aydın, “The Ottoman Legal System,” p. 440.
[19] Robert Anhegger, Halil İnalcık (eds.), Kanunname-i Sultani ber muceb-i örf-i Osmani : II. Mehmed ve II. Bayezid devirlerine ait yasakname ve kanunnameler (Ankara: Türk Tarih Kurumu, 1956); Yaşar Yücel, Selami Pulaha (eds.) I.Selim Kanunnamesi: 1512-1520 ve XVI.yüzyılın ikinci yarısı (Ankara : Türk Tarih Kurumu, 1988);  Aziz Efendi, Kanunname-i Sultani li-Aziz Efendi, trans. Rhoads Murphey, ed. Şinasi Tekin (Harvard: Harvard University, 1985); Ahmet Akgündüz, Osmanlı kanunnameleri ve hukuki tahlilleri (İstanbul: Fey Vakfı, 1990); Müezzinzade Manisalı Ayn Ali Efendi, Osmanlı devleti arazi kanunları : kanunname-i Al-i Osman, ed. Hadiye Tuncer (Ankara: Tarım Bakanlığı, 1962).  [Select the best 2-3 sources of these sources and translate their titles into English]
[20] Kemal Çiçek, “Cemaat Mahkemesinden Kadı Mahkemesine Zımmilerin Yargı Tercihi[Pilihan Pengadilan Komunitas Dzimmi: Antara Pengadilan Komunitas dengan Pengadilan Qadi], in Pax Ottomania: Studies in Memoriam of Prof. Nejat Göyünç eds. Kemal Çiçek, Sota& Yeni Türkiye Yay (Ankara: Haarlem 2001), pp. 31-48.
[21] Halil İnalcık, Osmanlı’da Devlet, Hukuk, Adâlet [Negara, Hukum dan Keadilan masa Dinasti Utsmani] (İstanbul: Eren, 2000), pp. 27-48.
[22] M. Akif Aydın, “The Ottoman Legal System,” p. 441.
[23] İnalcık, Osmanlı’da Devlet, Hukuk, Adâlet [Negara, Hukum dan Keadilan masa Dinasti Utsmani],  p. 44.
[24] Mustafa Akdag, Celali Isyanlari (Ankara, 1963) [terjemahan]; William J. Griswold, Political Unrest and Rebellion in Anatolia 100-1020/1591-1611 (Berlin, 1983);  Suraiya Farooqhi, Bruce McGowan, Donald Quataert, and Sevket Pamuk, An Economic and Social History of the Ottoman Empire, vol II, (Cambridge, 1994), pp. 413-471.
[25] Suraiya Farooqhi, “Politics and Socio-economic Change in the Ottoman Empire of the Later Sixteenth Century” in Suleyman the Magnificent and His Age:  The Ottoman Empire in the Early Modern World, ed. Metin Kunt and Christine Woodhead (London, 1995) pp. 91-113; Suraiya Farooqhi, Bruce McGowan, Donald Quataert, and Sevket Pamuk, An Economic and Social History of the Ottoman Empire, vol II, (Cambridge, 1994), pp. 435-38.
[26] Carter Vaughn Findley, Bureaucratic Reform in the Ottoman Empire: The Sublime Porte, 1789-1922 (Princeton: Princeton University Press, 1980), pp. 49-58.
[27] Rifat Abou El-Haj, “The Ottoman Nashiatname as a Discourse over “Morality,” in Melanges, Professeur Robert Mantran, ed. Abdeljelil Temimi (Tunis:Zaghouan, 1988) pp. 17-30.
[28] Carter V. Findley, Bureaucratic Reform in the Ottoman Empire, pp. 61-66.
[29] Cevdet Kucuk, ‘Ottoman Millet System and Tanzimat’, in Encyclopedia of Turkey from Tanzimat to Republic, vol. 4 (Istanbul: Iletisim, 1986), pp. 1007-24.
[30] Cevdet Kucuk, ‘Ottoman Millet System and Tanzimat’, in Encyclopedia of Turkey from Tanzimat to Republic, vol. 4, (Istanbul: Iletisim, 1986), p. 1018.
[31] Aydın, “The Ottoman Legal System,”  p. 458.
[32] Aydın, “The Ottoman Legal System,” pp. 485-486.
[33] Ziya Gökalp, “The Social Sources of Islamic Jurisprudence,” in Turkish Nationalism and Western Civilization: Slected Essays of Ziya Gökalp, diterjemahkan dan diedit oleh Niyazi Berkes (New York: Columbia University Press: 1959), pp. 196-199; Uriel Heyd, Foundations of Turkish Nationalism:  The Life and Teachings of Ziya Gökalp (London: Luzac, 1950), pp. 87-88.
[34] Niyazi Berkes, The Development of Secularism in Turkey (Montreal: McGill University Press, 1964) pp. 349-360, 490-495.
[35] Aydın, “The Ottoman Legal System,” p. 484.
[36] Ahmet Hamdi Tanpınar, Türk Edebiyatı Tarihi: 19. Asır [Sejarah Literatur Turki: Abad ke-19]  (İstanbul: Çağlayan Kitabevi, 1985); Hilmi Ziya Ülken, Türkiye'de Çağdaş Düşünce Tarihi [Sejarah Pemikiran Modern di Turki] (İstanbul : Ülken Yayınları, 1979); Serif Mardin, The Genesis of Young Ottoman Thought: a Study in the Modernization of Turkish Political Ideas (Princeton: Princeton University, 1962); Religion and Social Change in Modern Turkey: the Case of Bediüzzaman Said Nursi, (Albany: State University of New York, 1989).
[37] Tim Jacoby, Social Power and the Turkish State (London: Frank Cass Publishers), p. 80.
[38] Niyazi Berkes, The Development of Secularism in Turkey, p. 477.
[39] Geoffrey Lewis, The Turkish Language Reform: A Catastrophic Success (Oxford: Oxford University Press, 2002).
[40] İlber Ortaylı, İmparatorluğun En Uzun Yılı [The Longest Century of the Empire] (Istanbul: Hil Yayin, 1995), pp. 204-234.
[41] As quoted in Borak S. (ed.), Atatürk ve Din [Ataturk dan Agama] (İstanbul: Anıl 1962), p. 34.
[42] Ziya Gölkap, “The Real Meaning of the Caliphate” in Küçük Mecmua [Minor Magazine] (No. 24, Nov. 27, 1922), pp. 1-6; Ziya Gölkap, “Functions of the Caliphate” in Küçük Mecmua  [Minor Magazine] (No. 26, Dec. 11, 1922, pp. 1-5.
[43] Faruk Alpkaya, “Türkiye Cumhuriyeti’nin Kuruluşu: 1923-1924” [Dasar Republik Turki1923-1924] (Istanbul: Iletişim, 1998), p. 199, dikutip dari Attaturk.
[44] Yunus Nadi, “Two Servants of Britain,” in Anadolu’da Yeni Gun Daily (Jan. 18, 1924).
[45] Seyyid Bey, “Hilafet ve Hakimiyet-i Milliye” [Khalifah dan Kedaulatan Nasional] (Ankara, 1923), p. 27-28.
[46] Alpkaya, “Türkiye Cumhuriyeti’nin Kuruluşu” [Dasar Republik Turki], p.231.
[47] Etyen Mahçupyan, ‘Laiklik ve Hazımsızlı’ [Sekularisme dan Intoleransi/Lemahnya Internalisasi], Zaman newspaper (June 20, 2005).
[48] Şerif Mardin, Türkiye’de Din ve Siyaset  Makaleler 3, [Agama dan Politik di Turki, 3 Artikel 3] (Istanbul: Iletişim, 2001), pp.120-122.
[49] Erik Jan Zürcher, Modernleşen Türkiye’nin Tarihi [Sejarah Modernisasi Turki] (Istanbul: Iletişim, 1998), p. 339.
[50] Şerif Mardin, Türkiye’de Din ve Siyaset  [Agama dan Politik di Turki], pp.122-123.
[51] Serdar Sen, “Türkiye’yi Anlamak ya da Gecmisten Gelecege Silahli Kuvvetler”  [Memahami Turki atau Angkatan Bersenjata Dulu hingga Kini], Birikim Monthly (No. 96, Apr. 1997,) pp. 19-27.
[52] Serdar Sen, “Türkiye’yi Anlamak ya da Gecmisten Gelecege Silahli Kuvvetler” [Memahami Turki atau Angkatan Bersenjata Dulu hingga Kini], Birikim Monthly  (No. 96, Apr. 1997), pp. 19-27.
[53] Umit Cizre; Article: “Türk Ordusunun Siyasi Özerkliği” [The Anatomy of the Turkish Army’s Political Autonomy] in  Muktedirlerin Siyaseti: Merkez Sağ-Ordu-Islamcilik [Politik Kaum Terpinggirkan: Central Right-Army-Islamism] (Istanbul: Iletisim Yayınlari, 1999), pp. 57-79.
[54] Ali Bayramoglu “Asker ve Siyaset” [Militer dan Politik], in Bir Zümre, Bir Parti: Türkiye’de Ordu [Kelas, Partai: Militer di Turki], ed.: Ahmet Insel, Ali Bayramoglu, Birikim Yayinları, (Istanbul: 2004), pp. 59-118; Ahmet Insel, “MGK Hukumetleri ve Kesintisiz Darbe Rejimi” [Pemerintahan MGK dan Rezim yang Penuh dengan Kup Militer], Birikim Monthly (No. 96, Apr. 1997), pp. 15-18.
[55] Ahmet Insel, “MGK Hukumetleri ve Kesintisiz Darbe Rejimi” [Pemerintahan MGK dan Rezim yang Penuh dengan Kup Militer], Birikim Monthly (No. 96, Apr. 1997), p. 16.
[56] Indikasi bahwa permohonan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa bisa memaksakan perubahan dalam kebijakan negeri itu bisa dilihat dalam kasus dimana Pengadilan mengizinkan kata "Islam"dihapuskan dari identitas dua orang anak atas permintaan orang tuanya.  Komisi Anti Rasisme dan Intoleransi Eropa, “Third Report on Turkey,” ¶28 (dibuat pada bulan 25 Juni 2004; dirilis pada 15 Februari 2005) (merekomendasikan kepada pemerintah Turki untuk menghapus identitas agama dari kartu identitas penduduk dan menjamin hak-hak kaum minoritas dibawah perjanjian Lausanne).
[57] Ihsan Yilmaz, “State, Law, Civil Society and Islam in Contemporary Turkey,” Muslim World (July 1, 2005); Talip Kucukcan, “State, Islam, and Religious Liberity in Modern Turkey:  Reconfiguration of Religion in the Public Sphere,” Brigham Young University Law Review (2003) p. 501-504.
[58] Need source other than US State Department “International Religious Freedom Report 2004 – Turkey” [can a Turkish lawyer help us find an appropriate reference, especially provide citation to laws that ban sufi orders and control cites for worship and/or other basis for difficulties for groups not officially recognized?]
[59] Tevhid-i Tedrisat, March 3, 1924.
[60] Bahattin Akşit, “Islamic Education in Turkey: Medrese Reform in Late Ottoman Times and Imam Hatip Schools in the Republic,” in Islam in Modern Turkey (ed. R. L. Tapper) London: IB Tauris (1991), p. 161.
[61] “The IHL’s: Legends and Facts” (Istanbul: TESEV, 2004) [Please provide publication facts for this source, page numbers if possible].
[62] “The IHL’s: Legends and Facts” (Istanbul: TESEV, 2004).
[63] “The IHL’s: Legends and Facts” (Istanbul: TESEV, 2004).
[64] Peraturan yang berkaitan dengan Pakaian  Siswa dan Staf Sekolah  yang berada di bawah Departemen Pendidikan dan Departemen lain, No. 8/3349, Art. 6 (July 22, 1981, diamademen, Nov. 26, 1982).
[65] Dipublikasikan dalam Lembaran Negara 8 Januari 1987 (19335) (dihapus oleh amandemen 18 Desember 1989 (20386)).
[66] Kasus No. 1989/1, Putusan No. 1989/12.  Laporan Resmi Mahkamah Konstitusi Turki, Keputusan 1989/652.
[67] Undang-Undang 3670 (25 Oktober 1990), didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1991/8 (July 31, 1991).
[68] Hüsnü Tuna, Lawyers Association, Report 3, “The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey”, Brussels, OSCE Conference on Tolerance and the Fight against Racism, Xenophobia and Discrimination, 13-14 September 2004.
[69] Lawyers Association, Report 3, “The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey”
[70] Seorang nenek berusia 85 tahun dilarang untuk menghadiri wisuda cucunya di Universitas Marmara karena ia memakai jilbab. Mengenai kejadian ini dan juga beberaoa kejadian yang sama di universitas lain lihat Milliyet (www. Milliyet.com) Zaman (www.zaman.com.tr), and Hurriyet (www.hurriyetim.com), of June 13 and 15, 2005.
[71] Lawyers Association, Report 3, “The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey”
[72] Niyazi Öktem, “Religion in Turkey,” in Brigham Young Law Review (2002) p.397-398; BBC News, “Turkey Bans Islamic Party”(June 22, 2001); BBC News, “Headscarf Row In Turkey Parliament (May 3, 1999).
[73] Lawyers Association, Report 3, “The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey”; see also Human Rights Watch, “Access to Higher Education for Women Who Wear the Headscarf ,” June 2004.
[74] Organisasi Hak Asasi Manusia Mazlumder www.mazlumder.org) (seperti dilaporkan dalam United States Department of State, “International Religious Freedom Report 2004 – Turkey”)  [IS THIS CITE OKAY?  Situs Mazlumder (hanya dalam Bahasa Turki):  http://www.mazlumder.org/ana.php?konu=ana&lang=tr
[75] Milliyet Daily ( Nov. 25, 2002).
[76] “Turkey Approves Headscarf Amnesty,” Al-Jazeera.net (March 16, 2005).
[77] “Turkey Approves Headscarf Amnesty,” Al-Jazeera.net (16 Maret 2005).
[78] “Turkey’s Top Judge Rules Out Easing of Headscarf Ban,” Middle East Times (26 April 2005).  Lihat juga, ‘The Capital Talking of a Headscarf Report,’ NTV MSNBC-Turkey, 8 Februari 2004 (mengutip Deputi Ketua partai oposisi CHP, Mustafa Ozturk, yang mengatakan bahwa "kebebasan menggunakan jilbab berarti merubah Undang-Undang Dasar")
[79] Pasal 14 (diamandemen 17 Oktober 2001).
[80] No. 44774/98 Eur. Ct. H.R. (29 Juni 2004).
[81] Ahmet Insel, in Radikal 2 Weekly (1 Desember 2002).
[82] Lawyers Association, Report 3, “The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey”.  Lihat juga, Serpil Karacan Sellars, “Tug-Of-War Over Islamic Headscarf…In Turkey,” Panos London Online  <http://www.panos.org.uk/newsfeatures/featuredetails.asp?id=1186>.
[83] Lawyers Association, Report 3, The Scope and the Consequences of the Ban on Head Scarf in Turkey” (pasien penderita asma tidak diperkenankan untuk mengikuti pelatihan mengenai  asma di Sekolah Kedokteran Cerrahpasa). Lihat juga, Serpil Karacan Sellars, “Tug-Of-War Over Islamic Headscarf…In Turkey,” Panos London Online (http://www.panos.org.uk/newsfeatures/featuredetails.asp?id=1186). 
[84] Professor Ali Yasa Saribay, dikutip dalam Serpil Karacan Sellars, “Tug-Of-War Over Islamic Headscarf…In Turkey”. 
[85] Ahmet Insel, Acik Site-Acik Radio, July 14, 2004.
[86] Ahmet Insel, Acik Site-Acik Radio, July 14, 2004 (CITED IN SOMNUR #5, p. 4)
[87] lihat sebagai contoh Koran harian Milliyet, 22 Juli, 2003 untuk kasus investigasi yang dilakukan oleh asosiasi pengacara Turki kepada tiga pengacara perempuan yang memakai jilbab di gedung pengadilan Ankara. Contoh lain yang bisa dikutip bisa dilihat di http://www.milliyet.com/2005/04/06/guncel/gun02.html. 
[88]   Ali Carkoglu & Binnaz Toprak, Religion, Society and Politics in Turkey (Istanbul:  TESEV, 2000), ada di <http://www.tesev.org.tr/eng/project/TESEV_search.pdf>).
[89] Statistik mengenai jumlah Muslim di turki berbeda-beda antara 97% dan 99%, dan perbedaan ini sering ditemukan dalam laporan yang sama. Lihat misalnya, Ali Carkoglu & Binnaz Toprak, Religion, Society and Politics in Turkey (Ringkasan bahasa Inggris). Ketidakcocokan ini mungkin bisa dijelaskan dengan mencatat bahwa jumlah 99% ini juga mewakili prosentasi penduduk yang dianggap Muslim karena agamanya tidak diakui secara resmi oleh pemerintah seperti pemeluk Kristen protestan dan Baha'i. dengan demikian, jumlah muslim di Turki sebenarnya lebih sedikit dari itu yaitu kira-kira 97% dari populasi keseluruhan.
[90] Ali Carkoglu & Binnaz Toprak, Religion, Society and Politics in Turkey (English summary).
[91] Jenny White, “The Dilemma of Islamism,” in Deniz Kandiyoti, Ayse Saktanber, eds. Kultur Fragmanlari: Turkiye’de Gundelik Hayat, (Istanbul: Metis, 2002), pp. 201-226. 
[92] Yael Navaro-Yasin, “The Identity Market: Merchandise, Islamism, Laicite,” in Kultur Fragmanlari: Turkiye’de Gundelik Hayat, ed: Deniz Kandiyoti, Ayse Saktanber (Istanbul: Metis, 2002), pp. 229-258.
[93] Tim Jacoby, Social Power and the Turkish State (London:  Frank Cass Publishers, 2004), p. 150.
[94] Sami Selçuk, Longing for Democracy (Ankara: Yeni Türkiye Publications, 2000).
[95] Marvine Howe, Turkey: A Nation Divided Over Islam’s Revival (Boulder, CO:
Westview, 2000), pp. 1-10.
[96] Hasan Kosebalaban, “The Impact of Globalization on Islamic Political Identity: The Case of Turkey, in World Affairs (June 22, 2005).


Post a Comment

© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design