IDEOLOGI ISLAM, ABADI DAN DINAMIS

Tuesday, August 09 2005
Ammar Fauzi Heryadi
"Dan kami tidak mengutusmu kecuali untuk seluruh manusia sebagai pemberi harapan dan ancaman"[1][1]

Islam adalah agama masyarakat dunia. Ia tidak diperuntukkan kepada bangsa manusia tertentu. Ia tidak terbatas pada satu kawasan bumi. Ia diturunkan hanya untuk seluruh umat manusia, di seluruh pelosok dunia. "Ia tidak lain hanyalah dzikr (peringatan) bagi semua alam".[2][2]
Islam adalah agama terakhir untuk umat manusia. Mereka tidak akan lagi menerima misi dari langit selain misi Islam, sampai dunia ini menemui hari kehancurannya. Maka itu, nabi Islam adalah khotamul anbiya, nabi terakhir yang diutus Allah swt. "Sesungguhnya Muhammad bukanlah ayah seorangpun dari kalian, tetapi dia adalah rosul Allah dan nabi terakhir".[3][3]

Islam adalah agama yang peduli pada manusia dengan segenap kapasitasnya; sebagai raga ataupun ruh, sebagai individu, kepala keluarga, ataupun anggota masyarakat, sebagai pengusaha yang mempertahankan dan mencukupi hidupnya, ataupun budak yang tulus pada Tuhannya, sebagai penegak perdamaian di antara sesamanya ataupun pengobar api peperangan. Islam adalah agama yang mengatur dan menata semua aspek kehidupan.

Islam dan Realitas Kehidupan

Dalam pada itu, disepakati atau tidak bahwa kehidupan manusia sendiri tidak statis, tidak jumud, tetapi bergerak dan berubah-ubah. Pergerakan dan perubahan ini mencakup seluruh sisi dzahir kehidupan manusia, sisi-sisi fisikal dan hubungan interaktif antarmanusia, serta dialog antarpikiran mereka. Sesungguhnya pergerakan dan perubahan itu pula yang mengantarkan makhluk-makhluk hidup dan aspek-aspek dzahir kehidupan mereka kepada kemajuan pada suatu saat, dan kepada kemunduran pada saat lain.

Dengan demikian, kalau benar Islam ini agama global yang memperdulikan kehidupan manusia dengan segenap aspeknya, tentunya ia harus menunjukkan sikap yang jelas dan tegas terhadap setiap perubahan yang mengarah pada kemajuan ataupun pada kemunduran. Jadi, permasalahanya cukup jelas, apakah sikap Islam?

Sekali lagi, Islam adalah agama terakhir umat manusia. Maka, ia abadi selama ada manusia yang tersisa di muka bumi ini. Kendati demikian, keabadian Islam tidak berarti bahwa agama ini selalunya mengambil sikap pasif atau negatif terhadap setiap perubahan yang terjadi pada umat manusia dan aspek-aspek kehidupannya. Islam bahkan berperan aktif dan positif di dalam semua itu. Islam akan menampung dan mengembangkan sekup dan skalanya jika perubahan itu benar-benar membantu manusia dan hidupnya untuk kemajuan dan pencerahannya. Begitu pula, Islam akan menolak dan melawan segala arus perubahan yang benar-benar memisahkan manusia dari tujuan-tujuan luhur yang dikehendaki oleh Allah swt untuknya.

Maka, Islam tidak membekukan kehidupan manusia dari segala bentuk, jalur, dan caranya, selama tidak melampaui batas-batas tertentu. Bahkan, ia memberikan kesempatan luas kepada manusia untuk melangsungkan pengembangan, pembangunan dan kemajuan.

Dua Macam Perubahan

Perubahan yang terjadi pada aspek-aspek dzahir kehidupan manusia kadangkala menyentuh alam materi yang menghampari manusia, dan kadangkala menyentuh tatanan sosial, ekonomi dan politik hidupnya.

Perubahan macam pertama tampak jelas pada usaha-usaha manusia jaman sekarang ini untuk kemajuan dan terobosan-terobosan luar biasa dalam tehnik-tehnik pemanfaatan dan pemberdayaan alam materi. Penguasaan dan eksploitasi manusia atas alam ini diusahakan guna melengkapi sarana-sarana hidup kesehariannya. Di sini, Islam tidak menunjukkan pandangan negatif terhadap kemajuan material yang dicapai manusia sekarang ini, bahkan mengajak manusia muslim untuk memanfaatkannya dan berpartisipasi serta berkreasi dalam bidang-bidangnya, karena kemajuan itu bukanlah musuh bagi perkembangan dan pembangunan peradaban.

Perubahan macam kedua terjadi pada tatanan-tatanan sosial, sistem-sistem ekonomi dan politik modern yang melahirkan peradaban Barat dan mengilhamkan serangkaian konsep ke dalam pikiran manusia di sana tentang dunia, kehidupan dan hakikat manusia.

Sikap Islam terhadap tatanan-tatanan tersebut, dengan segala perubahan dan pengubahan yang terjadi atas mereka, bukan penolakan mutlak, juga bukan perestuan mutlak. Karena, Islam adalah agama yang –sekali lagi- datang untuk menata semua aspek hidup. Untuk itu, segala perubahan yang terjadi pada kehidupan manusia dari sudut bidang-bidang tersebut mesti diajukan kepada prinsip-prinsip Islam, dan ditimbang oleh hukum-hukumnya yang berhubungan dengan bidang yang mengalami perubahan. Ketika itu, segala kasus dan isu yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam harus ditolak secara habis, tegas dan pasti. Adapun kasus atau isu yang sesuai dengan hukum–hukum Islam, atau tidak bertentangan dengannya –misalnya dalam suatu kasus yang tidak ditemukan batasan yang konkret dari sumber hukum, juga ia bukan berupa rincian dari prinsip Islam yang umum- maka Islam akan menyambutnya ahlan wasahlan setelah ia menuangkannya ke dalam wataknya yang islami dan mengisinya dengan ruh dan citranya yang khas.

Misalnya, Islam tidak mungkin menerima cara pandang Barat yang menekankan kebinatangan manusia, materialitas, seksualitas, legalitas riba, dsb. Akan tetapi, dalam Islam tidak ada sesuatu yang menghalangi kaum buruh dari cara mereka mengatur urusan diri sendiri, yakni mempercayakan urusan tersebut kepada suatu badan yang mereka bentuk untuk mengawasi dan menjamin kepentingan mereka.

Akar perbedaan sikap Islam di sini dengan sikapnya di sana ialah bahwa persepsi Barat mengenai permasalahan-permasalahan pertama itu bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam, sementara mengenai permasalahan terakhir tadi, prinsip kebebasan pekerja dalam kerja dan usahanya merupakan prinsip utama dalam Islam. Prinsip inilah yang memberikan hak kepada pekerja untuk menggunakan sarana-sarana yang legal, sehingga memudahkannya dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf hidupnya. Selama prinsip Islam dalam usaha itu adalah kebebasan, kita tidak berhak melarang demikian itu hanya karena kasus tersebut tidak pernah terjadi pada jaman Nabi saww.

Ijtihad

Dalam pada itu, ijtihad –yaitu derajat pengetahuan yang tinggi tentang hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip umumnya dengan alat-alatnya yang khas- adalah sebuah perangkat yang disediakan untuk para faqih (ahli hukum) kaum muslim. Mereka menggunakan ijtihad ini untuk mengisi kehidupan manusia dengan karakter serta cirta islami, sejauh otoritas yang mereka miliki.

Dengan demikian, Islam ialah agama sepanjang jaman dan dinamis; Ia abadi dan utuh dalam prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan hadis yang otentik, ia dinamis dalam hukum-hukum tsanawiyyah (sekunder), yaitu hukum agama yang di dalamnya otoritas hukum (musyarri') tidak menetapkan atas kita bentuk dan modus tertentu, juga (dinamis) dalam subjek-subjek yang mempunyai hukum umum yang mencakup segala macam bentuk suatu kasus. []

Ammar Fauzi Heryadi


Post a Comment

© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design