Hak-Hak Politik dan Artikulasinya dalam Perspektif Islam



Oleh Abd A'la
02/04/2004

Dari hasil survei yang dilakukan The Asia Foundation pada 2003 lalu menemukan bahwa tingkat kesadaran atau dan pengetahuan masyarakat kita dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak politik masih sangat rendah. Dalam perspektif Islam, hak-hak politik sejatinya merupakan bagian intrinsik dari hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu. Dalam posisi semacam itu, agama diharapkan benar-benar dapat membumikan misi pencerahan atas umat manusia.

SAMPAI saat ini tingkat kesadaran atau dan pengetahuan masyarakat kita dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak politik masih sangat rendah. Survei yang dilakukan The Asia Foundation pada tahun 2003 lalu menemukan bahwa 55% dari 1.056 random representative sample di 32 provinsi Indonesia menyatakan tidak mengetahui arti negara demokrasi yang sebenarnya. Mereka kurang memahami signifikansi negara demokrasi bagi pemenuhan hak-hak politik, sebagaimana pula mereka tidak mengetahui cara mengartikulasikannya dalam kehidupan politik yang demokratis.

Terkait dengan itu, kenyataannya menjadi tidak aneh jika mereka memilih partai politik bukan karena porgram partai yang jelas, atau sebab hal itu akan membuat segala sesuatu akan lebih baik. Namun, mereka memilihnya sekadar karena partai itu adalah partainya (19%), faktor pemimpinnya --bukan kepemimpinannya-- (14%), atau sekadar partai Islam (10%), di mana sebagian besar mereka ini (55%) tidak memahami apa yang mereka harapkan untuk dilakukan oleh partai Islam tersebut. Yang lebih ironis lagi, sebanyak 14% dari mereka tidak tahu alasan memilih partai, dan 14% sisanya sudah lupa.

Data penelitian itu serta didukung fenomena yang berkembang saat ini menorehkan secara jelas tentang minimnya pengetahuan mereka mengenai hak-hak politik. Pilihan dan dukungan mereka terhadap partai politik bukan didasarkan pada alasan-alasan rasional untuk penggunaan hak-hak politik, tapi lebih merujuk kepada alasan yang sangat kental dengan watak sektarianisme dan sejenisnya. Dalam kondisi yang cukup memprihatinkan ini, negara dan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat tentunya sulit diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan konkret. Alih-alih, dominasi koersif negara dengan segala perangkatnya--termasuk partai politik--akan terus menggurita di mana-mana (sebagaimana terjadi pada masa-masa yang lalu). Dengan demikian, masyarakat akan menjadi korban kesekian kali bagi kepentingan segelintir elite atau kelompok tertentu yang menjadikan politik sekadar untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Pada saat yang sama, perubahan signifikan dalam berbagai dimensinya untuk menuju kehidupan yang lebih baik hanya akan menjadi semacam utopia yang nyaris mustahil untuk diraih dalam realitas kehidupan.


***

Dalam perspektif Islam, hak-hak politik sejatinya merupakan bagian intrinsik dari hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu. Pelacakan intens terhadap monoteisme Islam sebagai ajaran dasar akan menjelaskan secara sempurna hal tersebut. Sebagai prinsip dasar, monoteisme merupakan pembebasan yang membawa konsekuensi pada keberadaan seluruh umat manusia dalam kedudukan yang sederajat. Setiap manusia memiliki hak yang sama sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing untuk mengaktualisasikan hak-hak dasariahnya, serta mengartikulasikan aspirasinya yang objektif. Demikian pula, hak-hak mereka yang bersifat prinsip harus mendapat perlindungan yang sama. Tidak ada satu manusia atau kekuatan mana pun di dunia yang dapat memasung dan mereduksi hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, termasuk hak-hak politik, kecuali karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang mengacu secara jelas kepada nilai-nilai etika-moral kemanusiaan dan ajaran substansial agama.

Kesederajatan yang berpijak kukuh pada ajaran teologis itu pada gilirannya mengantarkan setiap manusia kepada kedudukan sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Setiap orang memiliki hak yang tidak dapat dirampas oleh siapa pun untuk terlibat aktif dalam mengolah kehidupan dan mengembangkannya sehingga dapat merepresentasikan kehidupan sesuai dengan nilai dan risalah Islam sebagai rahmatan lil `alamin.

Pencapaian kehidupan yang mencerminkan nilai rahmatan lil `alamin meniscayakan hak-hak yang berkaitan dengan persoalan publik, semisal urusan politik harus selalu diletakkan dalam bingkai al-maslahah al-`am. Dengan kata lain, kepentingan umum harus menjadi rujukan dalam mengaktualisasikan hak-hak politik setiap individu. Dalam kerangka kepentingan umum ini, kepentingan yang lebih kecil tidak perlu dilawankan dengan kepentingan yang lebih besar, dan demikian pula sebaliknya. Justru hal yang perlu dikedepankan adalah meletakkan berbagai kepentingan secara serasi dan seimbang.

Untuk menjaga keseimbangan itu, Islam sangat menekankan kepada umatnya untuk mengembangkan konsep syura dalam mengangkat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang bersentuhan dengan persoalan publik, terutama masalah politik yang dalam realitasnya memiliki sisi-sisi yang sangat rentan konflik. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan, sementara ini ada kecenderungan sebagian orang atau kelompok yang memahami syura secara reduktif dan biased melalui penyikapan konsep ini sekadar sebagai sarana konsultasi yang keputusan akhirnya menjadi wewenang satu orang tertentu saja. Padahal, syura --menurut Fazlur Rahman dalam Islamic Studies vol VI, no 2, 1967-- senyatanya merupakan suatu proses di mana setiap orang harus saling berkonsultasi dan mendiskusikan persoalan secara konstruktif dan kritis untuk mencapai tujuan bersama. Semua itu diletakkan dalam kerangka nilai keadilan, kesederajatan, dan pertanggungjawaban sehingga tujuan yang ingin dicapai benar-benar bersifat objektif dan independen.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, setiap individu --tentunya yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama, nilai agama dan etika kemanusiaan universal-- tidak dapat dipasung atau direduksi hak-hak politiknya, semisal sekadar menjadi hak untuk mendukung partai tertentu. Hak-hak politik masyarakat harus dikembalikan kepada nilai dan prinsipnya yang asasi sebagai keterlibatan untuk mengungkap aspirasi, serta mengkritisi, bahkan ikut memutuskan segala kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.

***
Pemaknaan hak-hak politik sesuai dengan nilai dan prinsip tersebut menuntut adanya upaya serius dari segenap komponen bangsa untuk melakukan pemberdayaan politik rakyat. Partai politik yang saat ini terkesan hanya sibuk dengan urusan memperoleh atau memperebutkan kursi kekuasaan berkewajiban --secara moral dan agama-- untuk lebih mengedepankan agenda yang lebih berpijak kuat pada upaya transformasi nilai-nilai politik yang dapat mencerahkan masyarakat dan kehidupan. Partai politik dituntut untuk tidak melakukan lagi semacam pemasungan hak-hak politik masyarakat dalam segala bentuknya, baik yang bersifat vulgar seperti pemaksaan untuk hanya memilih partai tertentu, maupun yang bersifat subtle melalui pengeluaran semacam fatwa yang menggiring masyarakat untuk hanya menjadi pendukung setia suatu partai.

Pada saat yang sama, pengembangan civil society menjadi mutlak untuk dikembangkan serta dilabuhkan secara konkret di bumi pertiwi. Masyarakat sipil (madani) dalam pengertian substansial yang berwujud serta mencakup segala organisasi swasta yang tidak bersinggungan dengan kepentingan politik pragmatis sangat memungkinkan untuk mengembangkan kesadaran hak-hak politik transformatif masyarakat. Melalui pengembangan civil society yang kukuh ini, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dan kesadaran politik yang cukup tinggi yang dihadirkan dalam keterlibatan aktif mereka dalam setiap proses kebijakan dan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan mereka melalui sikap dan cara yang kritis serta tetap mengedepankan keadaban.

Di atas semua itu, agama mutlak harus disterilkan dari tarikan-tarikan politik pragmatis dan praktis. Kaum agamawan bersama-sama para elite partai memiliki kewajiban untuk mengembalikan agama ke ranahnya yang asal dan genuine sebagai sumber nilai dan etika-moral universal. Dalam posisi semacam itu, agama diharapkan benar-benar dapat membumikan misi pencerahan atas umat manusia. Salah satu pencerahan yang sangat krusial dalam konteks ini adalah terjadinya kesadaran manusia tentang eksistensinya sebagai khalifah Tuhan yang bertanggung jawab secara sosio-kultural dan politik untuk mengembangkan dan memakmurkan kehidupan bagi seluruh umat manusia serta semua makhluk Tuhan yang lain.

Keberhasilan dalam melakukan semua proses tersebut akan mengantarkan bangsa kepada cita-cita yang didambakan, bersemainya, lalu berkembangnya kehidupan yang penuh kedamaian, kesejahteraan, dan ketenangan. Namun, kita harus menyadari, tugas yang diemban ini bukanlah sesuatu yang ringan. Hal ini menuntut kita untuk melepaskan diri dari kerangkeng politik pragmatis yang hanya berorientasi kekuasaan, serta kesiapan kita untuk tidak melakukan politicization of the sacred.

Abd A`la, Kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Tulisan ini merupakan kerja sama dengan Sindikasi Media Islam dan Hak-hak Politik.

Post a Comment

© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design