Alquran, Tafsir, dan Kesetaraan Gender

NABI Muhammad merupakan pionir dalam pembebasan ketertindasan perempuan yang terjadi di Arab pada zaman jahiliyah. Akan tetapi, saat ini disebabkan masih kuatnya budaya patriaki, ternyata membuat perempuan muslim lebih banyak yang termarjinalisasi dalam ruang domestik dan sosial-politik. Lebih-lebih dalam lingkup ibadah.

Lagi pula masih adanya pandangan bahwa persentase akal perempuan hanya 1 persen, sedangkan, 99 persen lainnya dikuasai oleh emosi. Adapun laki-laki sebaliknya. Maka, tidak mengherankan perempuan lebih cenderung bertindak emosional, sehingga logis jika mereka tak diberikan tanggung jawab di luar batas kemampuan "kodrati" tersebut.
Ironisnya, masih ada perempuan yang membenarkan pandangan tersebut. Bahkan mereka menjadikan ayat-ayat Alquran untuk menjustifikasi ketidakmampuan diri dan berperilaku bak Cinderella yang harus dilindungi, dijaga, dan diperhatikan.
Kondisi ini berakibat munculnya tindak kekerasan terhadap perempuan. Baik disadari atau tidak oleh korban dan pelaku. Tanpa disadari, telah terjerumus dalam praktik misoginis yaitu tindakan kekerasan terhadap perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara kasar maupun halus. Bahkan, pihak perempuan mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Dalam lingkup keluarga, misalnya, ternyata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi masyarakat Indonesia bukanlah fenomena baru. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengatakan bahwa 11,4 persen dari penduduk Indonesia atau 24 juta terutama di pedesaan pernah mengalami kekerasan dan terbesar adalah kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
Sementara menurut catatan Mitra Perempuan, hanya 15,2 persen perempuan yang mengalami KDRT menempuh jalur hukum. Sedangkan mayoritas (45,2%) memutuskan pindah rumah dan hanya 10,9 persen memilih diam. (Gadis Arivia : 2004)
Padahal beberapa dekade terakhir, ada usaha-usaha dari kalangan LSM, pemerintah, dan lainnya untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya, lahirnya UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, sebagian kalangan berpendapat dengan UU ini tak bisa berbuat banyak. Yang diharapkan mampu meredam kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangganya, nyatanya, sejak lahirnya UU ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Penafsiran Alquran setidaknya, ada tujuh isu kontroversial di dalam Islam yang erat kaitannya dengan isu gender. Yakni, asal mula penciptaan perempuan, konsepsi kewarisan, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi, hak talak perempuan, dan peran publik perempuan. Ayat-ayat yang berhubungan dengan persoalan-persoalan tersebut, bisa muncul kesan adanya ketimpangan atau berat sebelah terhadap perempuan.
Prof Nasaruddin Umar, MA (2002) menyatakan penafsiran Alquran dalam kitab tafsir masih sering dijadikan referensi dalam melegalkan pola hidup patriarki. Sebab kitab-kitab tafsir tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dianggap sebagai jenis kelamin utama, sedangkan perempuan sebagai jenis kelamin kedua.
Pandangan ini sebagai "ketelodoran" utama fikih Islam dan tafsir Alquran konvensional yang ada sekarang bersumber dari kesalahan metodologi yang tidak memperhatikan karakteristik dan fleksibilitas pengertian teks-teks kitab suci.
Akibatnya, hukum Islam yang ada sekarang membebani punggung umat dan tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta situasi dan kondisi abad ke-20.
Maka, tidak mengejutkan ketika munculnya wacana gender ini barulah terasa ada "kejanggalan" dalam praktik keseharian. Lebih-lebih dalam produk-produk fikih (hukum Islam). Sebab para ulama fikih pada periode awal telah "lengah" dalam menafsirkan ayat-ayat gender dalam Alquran. Mereka hanya memahaminya secara literal. Akibatnya, hukum Islam saat ini dituduh telah menindas kaum perempuan, dan menjadikannya sebagai anggota masyarakat kelas dua.
Salah satu contohnya adalah tentang surat An Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan laki-laki dan perempuan. Ayat ini sering dijadikan keputusan final bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam semua aspek bidang kehidupan, baik dalam wilayah ibadah dan muamalat (sosial), sehingga isu ini mengemuka tatkala pencalonan presiden Megawati dalam Pemilu 1999. Terakhir, tentang DR Amina Wadad, profesor studi Islam di Departemen Filsafat dan Studi Agama Universitas Virginia Commonwealth, yang bertindak selaku imam dan khatib dalam shalat Jumat di New York. Tidak mengherankan jika banyak kaum muslimin yang terperangah, bahkan langsung bereaksi keras.
Padahal, makna qawwamah sendiri, menurut Nasaruddin Umar tidak mesti diterjemahkan menjadi "pemimpin" tetapi jga bisa berarti "pemelihara" atau "pendamping", atau "pelindung", sehingga pemaknaan seperti ini, maka konotasi hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan struktural. Sedang bila diartikan sebagai pelindung, pemelihara, maka hubungan itu bersifat fungsional, tanpa harus ada yang di atas dan di bawah.
Arti terakhir inilah sebetulnya yang sesuai dengan tujuan Alquran tentang pola relasi gender laki-laki dan perempuan, yaitu hubungan yang bersifat fungsional dan komplementar yang didasari cinta damai dan kasih. Oleh karena itu menurut Nasaruddin, ada beberapa aspek yang menyebabkan terjadinya bias gender dalam menafsirkan Alquran.
Pertama, pembakuan tanda huruf dan tanda baca. Pembakuan ini ternyata dengan sendirinya mengeliminir beberapa versi bacaan Alquran "Ayat-ayat Alquran dimungkinkan dibaca lebih dari satu macam, yang dikenal dengan tujuh huruf atau bacaan tujuh.
Akibat pembakuan ini berakibat pada pemahaman dan penetapan hukum. Seperti masa haid. Versi pertama, menurut Abu Hanifah, perempuan yang selesai haidnya,dengan sendirinya sudah bersih tanpa harus mandi wajib. Yang kedua, menurut Imam Syafii sebaliknya. Perempuan yang telah menyelesaikan masa haid harus mandi wajib, baru dinyatakan bersih.
Kedua, perbedaan makna kosakata. Contohnya tentang bacaan quruí dalam surat Al-Baqarah ayat 288. Kata ini bila diartikan "bersih, suci", maka masa menunggu perempuan setelah bercerai lebih pendek daripada diartikan "kotor".
Ketiga, struktur dan kosakata bahasa Arab adalah bahasa yang sarat dengan bias gender. Hal ini tidak lepas dari kesejarahan Bahasa Arab sendiri yang termasuk dalam kelompok bahasa semit. Sementara itu kosmologi Semit menganggap perempuan berasal dari rusuk laki-laki.
Keempat, penerjemahan Alquran. Salah satunya penerjemahan suarat An Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan laki-laki dan perempuan. Departemen Agama menerjemahkannya kata qawwamah dengan pemimpin.Padahal kata ini tidak mesti diartikan seperti itu, tapi bisa berarti "pemelihara", "pendamping" atau "pelindung".
Selain itu, dalam metode tafsir pun terjadi bias gender yang menyebabkan posisi perempuan tidak setara dengan laki-laki. Yakni metode tahlili. Sebuah metode yang menganalisa secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek di dalam Alquran, dan pembahasannya berdasarkan bagian tertentu dari Alquran, dan salah satu cirinya adalah menadi teks sebagai fokus. Dalam menganalisa suatu kasus, perhatian utama langsung tertuju pada bunyi teks terhadap kasus tersebut, bukan pada apa dan bagaimana kasus itu terjadi.
Lagi pula, interpretasi ayat-ayat gender, menurut Muhammad Syahrur (1993), para ulama fikih mencampuradukkan ayat-ayat ini yang bersifat taílimat (informasi) dengan yang bersifat hudud (teori perbatasan).
Ayat-ayat yang bersifat taílimat bisa dilanggar atau tidak dikerjakan, atau malah mengerjakan yang sebaliknya, karena hanya berfungsi sebagai petunjuk etis. Adapun ayat-ayat hudud harus bisa menoleransi perilaku-perilaku manusia, selama perilaku tersebut dalam koridor hudud. Yakni konsep ada batas minimal, batas maksimal, dan yang di antara keduanya.
Lebih-lebih, bagi Syahrur penafsiran Alquran kontemporer memiliki kekurangan. Salah satunya, tidak adanya metode penelitian ilmah yang objektif yang berkaitan dengan kajian nash Alquran. Hal ini berakibat pada kajian-kajian yang ada seringkali bertolak dari perspektif lama yang sudah mapan, yang terperangkap dalam subjektivitas, bukan objektivitas. Yakni, lebih banyak memperkuat asumsi yang dianutnya. Selain itu, kurang dimanfaatkannya filsafat humaniora, lantaran umat Islam selama ini masih mengendapnya pandangan miring terhadap pemikiran Barat. Tidak adanya epistemologi Islam yang valid. Hal ini berdampak pada fanatisme dan indoktrinasasi mazhab, yang mengakibatkan kurang berkembangnya pemikiran Islam.
Kondisi ini, mengakibatkan produk-produk fikih sekarang, kurang relevan dengan tuntutan modernitas. Kegelisahan ini sudah muncul, tapi umumnya terhenti pada kritik tanpa menawarkan alternatif baru. sehingga munculnya wacana kesetaraan gender ini, bisa memunculkan dimensi universalitasnya dalam menafsirkan Alquran. Terutama yang barkaitan dengan gender, diperlukan metode yang tepat.
Seperti metode semantik, hermeneutic, ilmu linguistik modern, dengan premisnya bahwa bahwa lisan kemanusiaan tidak mempunyai kata yang sinonim. Membaca teks dengan metode analisis ini akan memberikan pemahaman bahwa ayat-ayat Alquran tentang gender merupakan suatu proses dalam mewujudkan keadilan secara konstruktif di dalam masyarakat.
Di samping itu, menurut Syahrur, tiap-tiap generasi mampu memberikan interpretasi Alquran yang memancar dari realitas yang muncul dan sesuai dengan kondisi di mana mereka hidup. Hasil interpretasi generasi awal tidaklah mengikat masyarakat Islam modern. Bahkan lebih jauh, kesalahan utama tafsir Alquran konvensional sekarang ini bersumber dari kesalahan metodologi yang tidak memperhatikan karakterstik dan fleksibilitas pengertian Alquran.
Maka, kesetaraan gender, sebagai yang dibahas dalam disertasi Nazaruddin Umar dan Zaitunah Anwar (1998) memberikan dasar teologi yang membebaskan mendasarkan argumentasinya pada munculnya tafsir yang bias gender karena faktor budaya patriarki, sehingga memunculkan teologi perspektif Islam yang cenderung melihat perempuan sebagai makhluk yang harus dibedakan dari laki-laki.
Namun demikian, adanya penafsiran yang tidak sejalan dengan pemikiran kontemporer, tidak berarti dianggap salah, karena setiap ahli tafsir adalah anak zamannya. Mereka mempunyai hak dan kemampuan tersendiri dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat Alquran menurut logika dan konteks budaya yang sesuai dengan zamannya.
Maka, risalah Rasulullah saw menitikberatkan kepada manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian, keselarasan, keutuhan baik sesama umat manusia maupun dengan lingkungannya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekadar mengatur keadilan gender dalam masyarakat. Tetapi secara teologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrokosmos (Alam), dan Tuhan, sehingga, manusia bisa mencapai derajat hamba (abdi) sesunguhnya.(11)

Oleh: Lutfil Kirom A 
alumnus IAIN Walisongo Semarang dan Alumnus Pondok Pesantren Al-Anwar Mranggen Demak

© terjeru.co. All rights reserved. Premium By Raushan Design